marquee

SELAMAT DATANG DI BLOG BP2TPM KOTA BUKITTINGGI PROVINSI SUMATERA BARAT INDONESIA

Selasa, 14 Juni 2011

Penghapusan Retribusi Izin

Perizinan yang dikelola oleh Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kota Bukittinggi sampai tahun 2012 berjumlah 21 izin. Awal Tahun 2011  KPPT Kota Bukittinggi telah memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pengurusan izin, dimana retribusi izin tidak dibebankan lagi pada seluruh izin. Ada beberapa izin yang masih dikenakan biaya retribusi, yaitu :
1. IMB
2. SITU HO
3. Riksa Tahun SITU HO
4. Izin Penggalian Jalan, Berm dan Trotoar
5. Izin Pemakaian Alat Berat

Untuk itu Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Bukittinggi secara bertahap telah melakukan Sosialisasi kepada para pedagang, pengusaha, pihak perbankan dan yang lainnya. Diharapkan kepada Masyarakat Kota Bukittinggi agar langsung mengurus izinnya sendiri tanpa menggunakan Calo, karena biaya Retribusi sesuai dengan yang diataur dalamPeraturan daerah Kota Bukittinggi, tidak ada dipungut biaya lain. Disamping itu untuk menghindari Praktek Calo, Masyarakat yang mengurus izin langsung berfoto di kantor KPPT.

Senin, 29 November 2010

Izin Usaha Jasa Konstruksi

Dasar Hukum
  
a.UU No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Retribusi Daerah
b.Perda  No. 6 Tahun 2005 Tentang Retribusi IUJK


Persyaratan Pengurusan Izin
  • Permohonan tertulis
  • Foto Copy KTP Pemilik
  • Foto Copy NPWP
  • Foto Copy TDP
  • Foto Copy SITU/HO
  • Foto Copy KTA Asosiasi
  • Foto Copy Ijazah/Sertifikat keahlian sesuai bidang tugas dan pekerjaan
Tarif Retribusi Izin
  1. KLS B / Grade 6 & 7 Rp. 500.000,-
  2. KLS M2 / Grade 5 Rp. 250.000,-
  3. KLS K1 / Grade 4 Rp. 100.000,-
  4. KLS K2 / Grade 3 Rp. 75.000,-
  5. KLS K3 / Grade 2 Rp. 50.000,-
Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.

Tanda Daftar Industri / Izin Usaha Industri

Dasar Hukum

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2007 tentang Biaya Retribusi TDI dan IUI

Persyaratan Pengurusan Izin

  • Permohonan tertulis
  • Pas Photo ukuran 3 x 4 (3lembar)
  • Foto Copy KTP Pemilik
  • Foto Copy SITU/HO
  • Foto Copy NPWP Perusahaan
  • Jika berbentuk CV, PT dan sejenisnya melampirkan akte pendirian usaha yang telah disahkan oleh lembaga yang berwenang

Tarif Retribusi

1. Baru

  • Modal Rp. 5.000.000,- s/d Rp. 50.000.000,- Rp. 100.000,-
  • Modal > Rp. 50.000.000,- s/d Rp. 200.000.000,- Rp. 150.000,-
  • Modal > Rp. 200.000.000,- s/d 500.000.000,- Rp. 250.000,-
  • Modal > Rp. 500.000.000,- Rp. 500.000,-

2. Daftar Ulang

  • Modal Rp. 5.000.000,- s/d Rp. 50.000.000,- Rp. 20.000,-
  • Modal > Rp. 50.000.000,- s/d 200.000.000,- Rp. 30.000,-
  • Modal > Rp. 200.000.000,- s/d 500.000.000,- Rp. 50.000.000,-
  • Modal > Rp. 500.000.000,- Rp. 100.000,-
Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.

Wajib Daftar Perusahaan

Dasar Hukum :

  • Permendag : No. 37/M-DAG/PER/9/2007
  • Perda No. 6 Tahun 2002
  • Perda No. 4 Tahun 2009

Manfaat WDP bagi Pemerintah :

  • Mengetahui keadaan dan perkembangan Dunia Usaha
  • Menyusun dan Menetapkan kebijakan untuk memberikan bimbingan, pembinaan dan pengawasan kepada dunia usaha
  • Menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib

Manfaat bagi Dunia Usaha

  • Menciptakan keterbukaan antar perusahaan
  • Memudahkan mencari mitra bisnis
  • Mendasarkan investasi pada perkiraan yang jelas
  • Meningkatkan kepercayaan masyarakat akan kredibilitas suatu perusahaan

Persyaratan Pengurusan TDP

  1. Foto copy KTP
  2. Foto copy SITU
  3. Foto copy SIUP
  4. Akte Pendirian bagi yang berbadan Hukum, Pengesahan dari Pengadilan Negeri (untuk CV) dan Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (untuk PT)

Tarif Retribusi

· Biaya Administrasi pengurusan TDP baru sebesar Rp.0,- (Nol Rupiah)

· Biaya Retribusi TDP berdasarkan Perda No. 4 Tahun 2009 :

1. PT = Rp. 500.000,-

2. Koperasi = Rp. 100.000,-

3. CV = Rp. 250.000,-

4. Fa = Rp. 250.000,-

5. PO = Rp. 100.000,-

6. BUL = Rp. 200.000,-

Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.

Surat Izin Usaha Perdagangan

Dasar Hukum
  • Permendag No. 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan SIUP
  • Permendag No. 46/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Perubahan Permendag No. 36/M-DAG/PER/9/2007
  • Perda No. 05 Tahun 2002
  • Perda No. 03 Tahun 2009

Penggolongan SIUP

·       SIUP Mikro           - Modal < Rp. 50.000.000,-
- Warna Kertas Hijau

·         SIUP Kecil            - Modal > Rp. 50.000.000,-
   < Rp. 500.000.000,-
- Warna Kertas Putih

·         SIUP Menengah   - Modal > Rp. 500.000.000,-
   < Rp. 10.000.000.000,-
- Warna Kertas Biru

·         SIUP Besar           - Modal > Rp. 10.000.000.000,-
- Warna Kertas Kuning

Ketentuan Penerbitan SIUP
·         SIUP diberikan kepada Perusahaan berbentuk Badan Usaha : PT, Koperasi, CV, Firma dan Perorangan.
·         Diterbitkan berdasarkan Domisili Perusahaan dan berlaku untuk melakukan usaha Perdagangan diseluruh Wilayah RI
·         Diberikan kepada Pemilik/Pengurus/Penanggung jawab Perusahaan atas nama Perusahaan
·         Berlaku selama Perusahaan menjalankan kegiatan usaha perdagangan dan wajib didaftar ulang 1 kali 5 tahun, dalam rangka pembinaan, pengendalian dan pengawasan
·         Pedagang Besar (Wholesaler) dilarang melakukan kegiatan atau merangkap sebagai Pedagang Pengecer dan Pedagang Informal


Persyaratan Pengurusan SIUP
  1. Foto copy KTP
  2. Pas Photo 3 x 4 (2 lbr)
  3. Foto copy SITU
  4. Akte Pendirian bagi yang berbadan Hukum, Pengesahan daripengadilan Negeri (untuk CV) dan Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (untuk PT)

Proses Penerbitan SIUP
·         Proses Penerbitan atau Penolakan SIUP paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterima SP-SIUP dan dokumen persyaratan
·         Perusahaan yang telah memiliki SIUP wajib memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
·         Proses permohonan dan penerbitan SIUP baru, tidak dikenakan biaya
·         Pengenaan biaya Retribusi pada saat pengajuan permohonan pendaftaran ulang SIUP, perubahan dan/atau penggantian SIUP yang hilang atau rusak.


Perusahaan yang tidak wajib memiliki SIUP :
·         Kantor Cabang Perusahaan atau Kantor Perwakilan Perusahaan
·         Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di luar sektor perdagangan
·         Pedagang Mikro dimana kegiatan usaha dijalankan oleh pemilik/anggota keluarga dan kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,- (tidak termasuk tanah dan bangunan). SIUP hanya bisa dikeluarkan jika dikehendaki yang bersangkutan dengan mengeluarkan SIUP Mikro.

SIUP dilarang digunakan untuk melakukan kegiatan :
·         Tidak sesuai dengan kelembagaan dan/atau kegiatan usaha yang tercantum dalam SIUP
·         Penghimpunan Dana Masyarakat/Investasi uang dengan menawarkan janji keuntungan dan Multi Level Marketing
·         Usaha perdagangan lainnya yang telah diatur melalui ketentuan peraturan perundang-undangan tersendiri

Formulir Pendafttaran
Sama untuk SIUP Kecil, Menengah dan Besar
Data yang harus diisi oleh Pemohon :
  1. Identitas Pemohon/Penanggung jawab
  2. Identitas Perusahaan
  3. Legalitas Perusahaan (khusus PT, Koperasi, CV, Fa)
  4. Modal dan Saham
  5. Bidang Usaha
Terdiri dari :

    1. Kelembagaan diisi :
·   Pengecer
·   Supplier
    1. Kegiatan Usaha  (diisi Petugas)
    2. Barang/jasa dagangan utama
Jenis Pendaftaran SIUP :
  1. Baru
  2. Daftar ulang
  3. Perubahan

Surat Izin Tempat Usaha

Dasar Hukum

a.UU No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah
b.Perda No. 18 Tahun 2004 Tentang Retribusi Tempat Usaha
c.Perda No. 06 Tahun 2009 Tentang Perubahan Perda No. 18 Tahun 2004
d.Perwako No. 10/2009 Tentang Pedoman Pelayanan Perizinan Pada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Bukittinggi
 
Persyaratan Pengurusan SITU (HO dan Non HO)
  • Permohonan Tertulis
  • Pas Photo ukuran 3 x 4 (3 lembar)
  • Foto Copy KTP Pemilik
  • Foto Copy IMB
  • Foto Copy Sertifikat Tanah
  • Surat perjanjian sewa menyewa dari pemilik tanah/bangunan jika tanah/bangunan tersebut bukan milik pemohon
  • Denah Lokasi
  • Untuk izin yang dapat menimbulkan gangguan diperlukan dokumen AMDAL/UPL/UKL/ANDAL LALIN dan Rekomendasi Lingkungan dan atau Persetujuan Tetangga Sepadan.
Tarif Retribusi SITU

Berdasarkan Perda No. 18 tahun 2004 tentang Retribusi Tempat Usaha.
Biaya Retribusi dihitung berdasarkan :
SITU HO
a. Indeks Lokasi/kawasan
  • Perumahan/pemukiman indeks 4
  • Pariwisata indeks 3
  • industri/Perdagangan indeks 1
b. Indeks Gangguan
  • Besar/Tinggi dengan indeks 3
  • Sedang dengan indeks 2
  • Kecil dengan indeks 1
c. Tarif digolongkan berdasarkan luas ruang tempat
  • Luas 1 m2 s/d 50 m2 Rp. 50.000,-
  • Luas 51 m2 s/d 100 m2 Rp. 75.000,-
  • Luas 101 m2 s/d 500 m2 Rp. 125.000,-
  • Luas 501 m2 s/d 1000 m2 Rp. 150.000,-
  • Luas 1001 m2 s/d 2000 m2 Rp. 225.000,-
  • Luas 2001 m2 keatas Rp. 500.000,-
Perhitungan Biaya =
Indeks lokasi x Indeks gangguan x Tarif
d. Lama pengurusan 12 hari kerja
e. Masa berlaku izin 5 (lima) tahun dan setiap tahun wajib pemeriksaan tahunan, dimana Retribusi Riksa tahunan sebesar Rp. 25.000,- dan setelah 5 tahun dilakukan pendaftaran ulang untuk 5 tahun berikutnya.
SITU Non HO
a. Indeks Lokasi/kawasan
  • Perumahan/pemukiman indeks 4
  • Pariwisata indeks 3
  • Industri/Perdagangan indeks 2
b. Tarif digolongkan berdasarkan luas ruang tempat
  • Luas 1 m2 s/d 50 m2 Rp. 50.000,-
  • Luas 51 m2 s/d 100 m2 Rp. 75.000,-
  • Luas 101 m2 s/d 500 m2 Rp. 125.000,-
  • Luas 501 m2 s/d 1000 m2 Rp. 150.000,-
  • Luas 1001 m2 s/d 2000 m2 Rp. 225.000,-
  • Luas 2001 m2 keatas Rp. 500.000,-
Perhitungan Biaya = Indeks Lokasi x Tarif
c. Lama Pengurusan 6 hari kerja
d. Masa berlaku izin 5 (lima) tahun dan setiap tahun wajib pemeriksaan tahunan, dimana Retribusi Riksa tahunan sebesar Rp. 25.000,- dan setelah 5 tahun dilakukan pendaftaran ulang untuk 5 tahun berikutnya.

SITU dinyatakan tidak berlaku apabila :
a. Pemegang izin menghentikan perusahaannya
b. Memindahkan hak atas izin kepada orang lain
c. Menambah unit-unit mesin yang tidak sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam izin
d. Meninggal Dunia
e. Pemegang izin mengubah/menambah jenis usahanya tanpa mengajukan perubahan kepada Walikota
f. Masa berlaku izin sudah habis dan tidak didaftar ulang
g. Dihentikan usahanya karena melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku

Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.

Selasa, 10 Februari 2009

Jenis Perizinan Yang Dikelola BP2TPM Kota Bukittinggi

Sampai akhir tahun 2016 Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal  telah memberikan pelayanan kepada publik sebanyak 94 jenis perizinan, dimana sebelumnya hanya mengelola 11 jenis perizinan (tahun 2008), kemudian ditambah 9 jenis perizinan (tahun 2012). Pada Tahun 2014 ditambah menjadi 64 jenis perizinan dan sampai akhir tahun 2015 ditambah lagi 9 jenis perizinan.

NO
JENIS PERIZINAN
1
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
2
Surat Izin Tempat Usaha (SITU)/HO
3
Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB)
4
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
 5
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
 6
Tanda Daftar Industri (TDI)
7
Izin Usaha Industri (IUI);
8
Tanda Daftar Gudang.
9
Tanda Daftar Usaha Waralaba Lokal  (TDUWL)
10
Izin Reklame
11
Izin Usaha Angkutan
12
Izin Trayek
13
Izin Usaha Warung Warnet
14
IzinPenyelenggaraan Penyiaran
15
Izin Penyelenggaraan Jasa Titipan
16
Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi
17
Izin Usaha Jasa Konstruksi
18
Izin Pemakaian Alat Berat Milik Pemerintah Daerah.
19
Izin Usaha Penjualan dan Penyewaan Piringan Cakram dan Kaset Vidio.
20
Izin Penggalian Jalan, Berm dan Trotoar
21
Izin Lembaga Kursus
22
Izin Operasional Pendirian sekolah Tk/SD.
23
Izin Operasional Pendirian Sekolah Menengah.
24
Izin Penyelenggaraan PAUD.
25
Izin Pusat Kegiatan belajar Mengajar (PKBM).
26
Izin Pesawat Uap.
27
Izin Pesawat Angkat dan Angkut.
28
Izin Bejana Tekan.
29
Izin Lift Listrik
30
Izin Rel Industri
31
Izin Instalasi Penyalur Petir
32
Izin Pesawat Tenaga dan Produksi.
33
Izin Perancah Bangunan
34
Izin Pesawat Las
35
Izin Penyimpangan Waktu Kerja
36
Izin Kerja Malam Wanita
37
Izin Lembaga Pelatihan Kerja.
38
Izin Rumah Bersalin/Izin Mendirikan Klinik dan Izin operasional klinik.
 39
Izin Laboratorium
40
Surat Terdaftar Pengobat Tradisional (STPT)
41
Izin Optikal.
42
Izin Praktek Tenaga Medis  (Dokter )
43
Surat Izin Kerja Bidan  (SIKB)/ Surat Izin Praktek Bidan  (SIPB).
44
Surat Izin Kerja Fisiotrapi (SIKF)/Surat Izin Praktek Fisiotrapi (SIPF)
45
Surat Izin Kerja Tenaga Teknis   Kefarmasian(SIKTKF)
46
Surat Izin Praktek Apoteker   (SIPA)/Surat Izin Kerja Apoteker(SIKA)
47
Surat Izin Kerja Perawat Gigi  (SIKPG)/Surat Izin Praktek Perawat Gigi  (SIPPG)
48
Surat Izin Kerja    Perawat (SIKP)/Surat Izin Praktek Perawat  (SIPP)
49
Surat Izin Kerja Refraksionis Optisien
50
Izin Apotik
51
Izin Pedagang Eceran Obat/Toko Obat
52
Izin Toko Alat Kesehatan
53
Izin Mendirikan  Rs.Type C dan D.
54
Izin Operasional  Rs Type C dan D.
55
Izin Kerja Rekam Medik
56
Izin Tukang Gigi
57
Izin Kerja Perawat Anesthesi
58
Izin Operasional Puskesmas
59
Izin Kerja dan Praktek Tenaga Gizi
60
Izin Kerja dan Praktek Tenaga Laboratorium
61
Izin Praktek Dokter Intensip
62
Izin Operasional Laboratorium Kesehatan
63
Tanda Daftar Usaha Wisata Tirta
64
Tanda Daftar Usaha Daya Tarik Wisata
65
Tanda Daftar Usaha Jasa Perjalanan Wisata
66
Tanda Daftar Usaha Jasa Makanan dan Minuman
67
Tanda Daftar Usaha Penyediaan Akomodasi
68
Tanda Daftar Usaha Jasa Pramu Wisata
69
Tanda Daftar Usaha SPA
70
Tanda Daftar Usaha Hiburan dan Rekreasi
71
Tanda daftar Usaha Jasa Transportasi Wisata
72
Tanda Daftar Usaha Jasa Penyelenggaraan Pertemuan, perjalanan Insentif, Konferensi dan Pameran
73
Tanda Daftar Usaha Kawasan Pariwisata
74
Tanda Daftar Usaha Jasa Konsultan Pariwisata
75
Tanda Daftar Usaha Jasa Informasi Pariwisata
76
Izin Prinsip Penanaman Modal
77
Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal
78
Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal
79
Izin Usaha Penanaman Modal
80
Izin Usaha Perubahan Penanaman Modal
81
Izin Usaha Perluasan Penanaman Modal
82
Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal.
83
Izin Usaha Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal.
84
Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
 85
Surat Izin Pembuangan Air Limbah (SIPAL)
86
Izin Lingkungan
87
Izin Eksplorasi Air Bawah Tanah
88
Izin Pengeboran Air Bawah Tanah
89
Izin Penurapan Mata Air             
90
Izin Pengambilan Mata Air.
91
Izin Pengambilan Air Bawah Tanah
92
Surat Izin Perusahaan Pengeboran Air Bawah Tanah  (SIPPAT).
93
Izin Juru Bor.
94
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri (IUKS)