marquee

SELAMAT DATANG DI BLOG BP2TPM KOTA BUKITTINGGI PROVINSI SUMATERA BARAT INDONESIA

Senin, 29 November 2010

Surat Izin Usaha Perdagangan

Dasar Hukum
  • Permendag No. 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan SIUP
  • Permendag No. 46/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Perubahan Permendag No. 36/M-DAG/PER/9/2007
  • Perda No. 05 Tahun 2002
  • Perda No. 03 Tahun 2009

Penggolongan SIUP

·       SIUP Mikro           - Modal < Rp. 50.000.000,-
- Warna Kertas Hijau

·         SIUP Kecil            - Modal > Rp. 50.000.000,-
   < Rp. 500.000.000,-
- Warna Kertas Putih

·         SIUP Menengah   - Modal > Rp. 500.000.000,-
   < Rp. 10.000.000.000,-
- Warna Kertas Biru

·         SIUP Besar           - Modal > Rp. 10.000.000.000,-
- Warna Kertas Kuning

Ketentuan Penerbitan SIUP
·         SIUP diberikan kepada Perusahaan berbentuk Badan Usaha : PT, Koperasi, CV, Firma dan Perorangan.
·         Diterbitkan berdasarkan Domisili Perusahaan dan berlaku untuk melakukan usaha Perdagangan diseluruh Wilayah RI
·         Diberikan kepada Pemilik/Pengurus/Penanggung jawab Perusahaan atas nama Perusahaan
·         Berlaku selama Perusahaan menjalankan kegiatan usaha perdagangan dan wajib didaftar ulang 1 kali 5 tahun, dalam rangka pembinaan, pengendalian dan pengawasan
·         Pedagang Besar (Wholesaler) dilarang melakukan kegiatan atau merangkap sebagai Pedagang Pengecer dan Pedagang Informal


Persyaratan Pengurusan SIUP
  1. Foto copy KTP
  2. Pas Photo 3 x 4 (2 lbr)
  3. Foto copy SITU
  4. Akte Pendirian bagi yang berbadan Hukum, Pengesahan daripengadilan Negeri (untuk CV) dan Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (untuk PT)

Proses Penerbitan SIUP
·         Proses Penerbitan atau Penolakan SIUP paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterima SP-SIUP dan dokumen persyaratan
·         Perusahaan yang telah memiliki SIUP wajib memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
·         Proses permohonan dan penerbitan SIUP baru, tidak dikenakan biaya
·         Pengenaan biaya Retribusi pada saat pengajuan permohonan pendaftaran ulang SIUP, perubahan dan/atau penggantian SIUP yang hilang atau rusak.


Perusahaan yang tidak wajib memiliki SIUP :
·         Kantor Cabang Perusahaan atau Kantor Perwakilan Perusahaan
·         Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di luar sektor perdagangan
·         Pedagang Mikro dimana kegiatan usaha dijalankan oleh pemilik/anggota keluarga dan kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,- (tidak termasuk tanah dan bangunan). SIUP hanya bisa dikeluarkan jika dikehendaki yang bersangkutan dengan mengeluarkan SIUP Mikro.

SIUP dilarang digunakan untuk melakukan kegiatan :
·         Tidak sesuai dengan kelembagaan dan/atau kegiatan usaha yang tercantum dalam SIUP
·         Penghimpunan Dana Masyarakat/Investasi uang dengan menawarkan janji keuntungan dan Multi Level Marketing
·         Usaha perdagangan lainnya yang telah diatur melalui ketentuan peraturan perundang-undangan tersendiri

Formulir Pendafttaran
Sama untuk SIUP Kecil, Menengah dan Besar
Data yang harus diisi oleh Pemohon :
  1. Identitas Pemohon/Penanggung jawab
  2. Identitas Perusahaan
  3. Legalitas Perusahaan (khusus PT, Koperasi, CV, Fa)
  4. Modal dan Saham
  5. Bidang Usaha
Terdiri dari :

    1. Kelembagaan diisi :
·   Pengecer
·   Supplier
    1. Kegiatan Usaha  (diisi Petugas)
    2. Barang/jasa dagangan utama
Jenis Pendaftaran SIUP :
  1. Baru
  2. Daftar ulang
  3. Perubahan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar