Dasar Hukum
a. | UU No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah | |||
b. | Perda No. 18 Tahun 2004 Tentang Retribusi Tempat Usaha | |||
c. | Perda No. 06 Tahun 2009 Tentang Perubahan Perda No. 18 Tahun 2004 | |||
d. | Perwako No. 10/2009 Tentang Pedoman Pelayanan Perizinan Pada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Bukittinggi |
Persyaratan Pengurusan SITU (HO dan Non HO)
- Permohonan Tertulis
- Pas Photo ukuran 3 x 4 (3 lembar)
- Foto Copy KTP Pemilik
- Foto Copy IMB
- Foto Copy Sertifikat Tanah
- Surat perjanjian sewa menyewa dari pemilik tanah/bangunan jika tanah/bangunan tersebut bukan milik pemohon
- Denah Lokasi
- Untuk izin yang dapat menimbulkan gangguan diperlukan dokumen AMDAL/UPL/UKL/ANDAL LALIN dan Rekomendasi Lingkungan dan atau Persetujuan Tetangga Sepadan.
Tarif Retribusi SITU
Berdasarkan Perda No. 18 tahun 2004 tentang Retribusi Tempat Usaha.
Biaya Retribusi dihitung berdasarkan :
Berdasarkan Perda No. 18 tahun 2004 tentang Retribusi Tempat Usaha.
Biaya Retribusi dihitung berdasarkan :
SITU HO
a. Indeks Lokasi/kawasan
- Perumahan/pemukiman indeks 4
- Pariwisata indeks 3
- industri/Perdagangan indeks 1
b. Indeks Gangguan
- Besar/Tinggi dengan indeks 3
- Sedang dengan indeks 2
- Kecil dengan indeks 1
c. Tarif digolongkan berdasarkan luas ruang tempat
- Luas 1 m2 s/d 50 m2 Rp. 50.000,-
- Luas 51 m2 s/d 100 m2 Rp. 75.000,-
- Luas 101 m2 s/d 500 m2 Rp. 125.000,-
- Luas 501 m2 s/d 1000 m2 Rp. 150.000,-
- Luas 1001 m2 s/d 2000 m2 Rp. 225.000,-
- Luas 2001 m2 keatas Rp. 500.000,-
Perhitungan Biaya =
Indeks lokasi x Indeks gangguan x Tarif
d. Lama pengurusan 12 hari kerja
e. Masa berlaku izin 5 (lima) tahun dan setiap tahun wajib pemeriksaan tahunan, dimana Retribusi Riksa tahunan sebesar Rp. 25.000,- dan setelah 5 tahun dilakukan pendaftaran ulang untuk 5 tahun berikutnya.
SITU Non HO
a. Indeks Lokasi/kawasan
- Perumahan/pemukiman indeks 4
- Pariwisata indeks 3
- Industri/Perdagangan indeks 2
b. Tarif digolongkan berdasarkan luas ruang tempat
- Luas 1 m2 s/d 50 m2 Rp. 50.000,-
- Luas 51 m2 s/d 100 m2 Rp. 75.000,-
- Luas 101 m2 s/d 500 m2 Rp. 125.000,-
- Luas 501 m2 s/d 1000 m2 Rp. 150.000,-
- Luas 1001 m2 s/d 2000 m2 Rp. 225.000,-
- Luas 2001 m2 keatas Rp. 500.000,-
Perhitungan Biaya = Indeks Lokasi x Tarif
c. Lama Pengurusan 6 hari kerja
d. Masa berlaku izin 5 (lima) tahun dan setiap tahun wajib pemeriksaan tahunan, dimana Retribusi Riksa tahunan sebesar Rp. 25.000,- dan setelah 5 tahun dilakukan pendaftaran ulang untuk 5 tahun berikutnya.
SITU dinyatakan tidak berlaku apabila :
a. Pemegang izin menghentikan perusahaannya
b. Memindahkan hak atas izin kepada orang lain
c. Menambah unit-unit mesin yang tidak sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam izin
d. Meninggal Dunia
e. Pemegang izin mengubah/menambah jenis usahanya tanpa mengajukan perubahan kepada Walikota
f. Masa berlaku izin sudah habis dan tidak didaftar ulang
g. Dihentikan usahanya karena melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku
Tidak ada komentar:
Posting Komentar