marquee

SELAMAT DATANG DI BLOG BP2TPM KOTA BUKITTINGGI PROVINSI SUMATERA BARAT INDONESIA

Senin, 29 November 2010

Surat Izin Tempat Usaha

Dasar Hukum

a.UU No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah
b.Perda No. 18 Tahun 2004 Tentang Retribusi Tempat Usaha
c.Perda No. 06 Tahun 2009 Tentang Perubahan Perda No. 18 Tahun 2004
d.Perwako No. 10/2009 Tentang Pedoman Pelayanan Perizinan Pada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Bukittinggi
 
Persyaratan Pengurusan SITU (HO dan Non HO)
  • Permohonan Tertulis
  • Pas Photo ukuran 3 x 4 (3 lembar)
  • Foto Copy KTP Pemilik
  • Foto Copy IMB
  • Foto Copy Sertifikat Tanah
  • Surat perjanjian sewa menyewa dari pemilik tanah/bangunan jika tanah/bangunan tersebut bukan milik pemohon
  • Denah Lokasi
  • Untuk izin yang dapat menimbulkan gangguan diperlukan dokumen AMDAL/UPL/UKL/ANDAL LALIN dan Rekomendasi Lingkungan dan atau Persetujuan Tetangga Sepadan.
Tarif Retribusi SITU

Berdasarkan Perda No. 18 tahun 2004 tentang Retribusi Tempat Usaha.
Biaya Retribusi dihitung berdasarkan :
SITU HO
a. Indeks Lokasi/kawasan
  • Perumahan/pemukiman indeks 4
  • Pariwisata indeks 3
  • industri/Perdagangan indeks 1
b. Indeks Gangguan
  • Besar/Tinggi dengan indeks 3
  • Sedang dengan indeks 2
  • Kecil dengan indeks 1
c. Tarif digolongkan berdasarkan luas ruang tempat
  • Luas 1 m2 s/d 50 m2 Rp. 50.000,-
  • Luas 51 m2 s/d 100 m2 Rp. 75.000,-
  • Luas 101 m2 s/d 500 m2 Rp. 125.000,-
  • Luas 501 m2 s/d 1000 m2 Rp. 150.000,-
  • Luas 1001 m2 s/d 2000 m2 Rp. 225.000,-
  • Luas 2001 m2 keatas Rp. 500.000,-
Perhitungan Biaya =
Indeks lokasi x Indeks gangguan x Tarif
d. Lama pengurusan 12 hari kerja
e. Masa berlaku izin 5 (lima) tahun dan setiap tahun wajib pemeriksaan tahunan, dimana Retribusi Riksa tahunan sebesar Rp. 25.000,- dan setelah 5 tahun dilakukan pendaftaran ulang untuk 5 tahun berikutnya.
SITU Non HO
a. Indeks Lokasi/kawasan
  • Perumahan/pemukiman indeks 4
  • Pariwisata indeks 3
  • Industri/Perdagangan indeks 2
b. Tarif digolongkan berdasarkan luas ruang tempat
  • Luas 1 m2 s/d 50 m2 Rp. 50.000,-
  • Luas 51 m2 s/d 100 m2 Rp. 75.000,-
  • Luas 101 m2 s/d 500 m2 Rp. 125.000,-
  • Luas 501 m2 s/d 1000 m2 Rp. 150.000,-
  • Luas 1001 m2 s/d 2000 m2 Rp. 225.000,-
  • Luas 2001 m2 keatas Rp. 500.000,-
Perhitungan Biaya = Indeks Lokasi x Tarif
c. Lama Pengurusan 6 hari kerja
d. Masa berlaku izin 5 (lima) tahun dan setiap tahun wajib pemeriksaan tahunan, dimana Retribusi Riksa tahunan sebesar Rp. 25.000,- dan setelah 5 tahun dilakukan pendaftaran ulang untuk 5 tahun berikutnya.

SITU dinyatakan tidak berlaku apabila :
a. Pemegang izin menghentikan perusahaannya
b. Memindahkan hak atas izin kepada orang lain
c. Menambah unit-unit mesin yang tidak sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam izin
d. Meninggal Dunia
e. Pemegang izin mengubah/menambah jenis usahanya tanpa mengajukan perubahan kepada Walikota
f. Masa berlaku izin sudah habis dan tidak didaftar ulang
g. Dihentikan usahanya karena melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku

Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar