Dasar Hukum
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2007 tentang Biaya Retribusi TDI dan IUI
Persyaratan Pengurusan Izin
- Permohonan tertulis
- Pas Photo ukuran 3 x 4 (3lembar)
- Foto Copy KTP Pemilik
- Foto Copy SITU/HO
- Foto Copy NPWP Perusahaan
- Jika berbentuk CV, PT dan sejenisnya melampirkan akte pendirian usaha yang telah disahkan oleh lembaga yang berwenang
Tarif Retribusi
1. Baru
- Modal Rp. 5.000.000,- s/d Rp. 50.000.000,- Rp. 100.000,-
- Modal > Rp. 50.000.000,- s/d Rp. 200.000.000,- Rp. 150.000,-
- Modal > Rp. 200.000.000,- s/d 500.000.000,- Rp. 250.000,-
- Modal > Rp. 500.000.000,- Rp. 500.000,-
2. Daftar Ulang
- Modal Rp. 5.000.000,- s/d Rp. 50.000.000,- Rp. 20.000,-
- Modal > Rp. 50.000.000,- s/d 200.000.000,- Rp. 30.000,-
- Modal > Rp. 200.000.000,- s/d 500.000.000,- Rp. 50.000.000,-
- Modal > Rp. 500.000.000,- Rp. 100.000,-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar