Dasar Hukum :
- Permendag : No. 37/M-DAG/PER/9/2007
- Perda No. 6 Tahun 2002
- Perda No. 4 Tahun 2009
Manfaat WDP bagi Pemerintah :
- Mengetahui keadaan dan perkembangan Dunia Usaha
- Menyusun dan Menetapkan kebijakan untuk memberikan bimbingan, pembinaan dan pengawasan kepada dunia usaha
- Menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib
Manfaat bagi Dunia Usaha
- Menciptakan keterbukaan antar perusahaan
- Memudahkan mencari mitra bisnis
- Mendasarkan investasi pada perkiraan yang jelas
- Meningkatkan kepercayaan masyarakat akan kredibilitas suatu perusahaan
Persyaratan Pengurusan TDP
- Foto copy KTP
- Foto copy SITU
- Foto copy SIUP
- Akte Pendirian bagi yang berbadan Hukum, Pengesahan dari Pengadilan Negeri (untuk CV) dan Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (untuk PT)
Tarif Retribusi
· Biaya Administrasi pengurusan TDP baru sebesar Rp.0,- (Nol Rupiah)
· Biaya Retribusi TDP berdasarkan Perda No. 4 Tahun 2009 :
1. PT = Rp. 500.000,-
2. Koperasi = Rp. 100.000,-
3. CV = Rp. 250.000,-
4. Fa = Rp. 250.000,-
5. PO = Rp. 100.000,-
6. BUL = Rp. 200.000,-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar