marquee

SELAMAT DATANG DI BLOG BP2TPM KOTA BUKITTINGGI PROVINSI SUMATERA BARAT INDONESIA

Senin, 29 November 2010

Wajib Daftar Perusahaan

Dasar Hukum :

  • Permendag : No. 37/M-DAG/PER/9/2007
  • Perda No. 6 Tahun 2002
  • Perda No. 4 Tahun 2009

Manfaat WDP bagi Pemerintah :

  • Mengetahui keadaan dan perkembangan Dunia Usaha
  • Menyusun dan Menetapkan kebijakan untuk memberikan bimbingan, pembinaan dan pengawasan kepada dunia usaha
  • Menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib

Manfaat bagi Dunia Usaha

  • Menciptakan keterbukaan antar perusahaan
  • Memudahkan mencari mitra bisnis
  • Mendasarkan investasi pada perkiraan yang jelas
  • Meningkatkan kepercayaan masyarakat akan kredibilitas suatu perusahaan

Persyaratan Pengurusan TDP

  1. Foto copy KTP
  2. Foto copy SITU
  3. Foto copy SIUP
  4. Akte Pendirian bagi yang berbadan Hukum, Pengesahan dari Pengadilan Negeri (untuk CV) dan Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (untuk PT)

Tarif Retribusi

· Biaya Administrasi pengurusan TDP baru sebesar Rp.0,- (Nol Rupiah)

· Biaya Retribusi TDP berdasarkan Perda No. 4 Tahun 2009 :

1. PT = Rp. 500.000,-

2. Koperasi = Rp. 100.000,-

3. CV = Rp. 250.000,-

4. Fa = Rp. 250.000,-

5. PO = Rp. 100.000,-

6. BUL = Rp. 200.000,-

Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar