Perizinan yang dikelola oleh Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kota Bukittinggi sampai tahun 2012 berjumlah 21 izin. Awal Tahun 2011 KPPT Kota Bukittinggi telah memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pengurusan izin, dimana retribusi izin tidak dibebankan lagi pada seluruh izin. Ada beberapa izin yang masih dikenakan biaya retribusi, yaitu :
1. IMB
2. SITU HO
3. Riksa Tahun SITU HO
4. Izin Penggalian Jalan, Berm dan Trotoar
5. Izin Pemakaian Alat Berat
Untuk itu Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Bukittinggi secara bertahap telah melakukan Sosialisasi kepada para pedagang, pengusaha, pihak perbankan dan yang lainnya. Diharapkan kepada Masyarakat Kota Bukittinggi agar langsung mengurus izinnya sendiri tanpa menggunakan Calo, karena biaya Retribusi sesuai dengan yang diataur dalamPeraturan daerah Kota Bukittinggi, tidak ada dipungut biaya lain. Disamping itu untuk menghindari Praktek Calo, Masyarakat yang mengurus izin langsung berfoto di kantor KPPT.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar