marquee

SELAMAT DATANG DI BLOG BP2TPM KOTA BUKITTINGGI PROVINSI SUMATERA BARAT INDONESIA

Selasa, 21 Februari 2012

Rekapitulasi Izin Tahun 2010


REKAPITULASI PERIZINAN  YANG TELAH DITERBITKAN
OLEH KANTOR PELAYANAN TERPADU KOTA BUKITTINGGI
TAHUN 2010















NO JENIS IZIN BULAN IZIN
JAN FEB MAR APR MEI JUN JUL AGS SEP OKT NOV DES JUMLAH

PERIZINAN UMUM
1. S I T U TOTAL 1,009

* SITU HO 22 30 27 38 37 40 23 19 24 37 29 28 354

* SITU NON HO 12 17 18 12 14 13 13 14 4 12 9 18 156

* RIKSA TAHUNAN 31 50 61 51 61 48 40 26 23 38 38 32 499




2. S I U P











697

* SIUP KECIL 23 34 31 40 33 38 35 30 22 35 29 23 373

* P. ULANG SIUP KECIL 19 18 25 13 23 12 11 17 11 15 15 7 186

* SIUP MENENGAH 1 4 3 2 2 6 4 - 2 4 4 2 34

* P.ULANG SIUP MENENGAH 1 1 5 1 1 4 2 2 2 2 2 - 23

* SIUP BESAR 1 1 2 1 2 2 2 3 2 1 1 - 18

* P. ULANG SIUP BESAR - - 1 - 1 - 1 - - 1 1 1 6

* SIUP Mikro - - - - - - - 8 7 13 12 17 57

* SIUP MB - - - - - - - - - - - - -




3. T D P











517

* TDP PT - - - 2 3 2 2 2 2 3 4 1 21

* P. ULANG TDP PT - - 3 - 1 1 - - - 1 1 2 9

* TDP CV 7 5 5 7 3 9 4 6 6 5 6 7 70

* P. ULANG TDP CV 1 1 6 2 2 2 1 1 1 1 3 4 25

* TDP KOPERASI - - - 2 - - - - 1 1 - - 4

* P. ULANG TDP KOPERASI - - - - - 1 1 - - - 1 - 3

* TDP BADAN USAHA LAIN - - - 1 1 1 - - - - - - 3

* TDP PERUBAHAN 1 5 3 1 1 1 2 - - 1 1 3 19

* TDP PERORANGAN 15 27 22 29 26 31 18 25 12 29 18 28 280

* P. ULANG TDP PERORANGAN 7 11 5 4 13 6 7 6 1 10 8 5 83




4. T D I / I U I











77

* TDI 1 2 1 6 4 4 1 3 3 6 6 3 40

* P. ULANG TDI - 3 - 4 12 4 3 2 2 1 5 1 37

* IUI - - - - - - - - - - - - -

* P. ULANG IUI - - - - - - - - - - - - -




5. PEMINJAMAN ALAT BERAT 4 2 2 8 3 5 7 7 2 1 1 7 49
6. PENGGALIAN JALAN 1 - 1 1 2 - 1 2 - 1 1 1 11
7. IZIN USAHA JASA KONTRUKSI 1 2 4 3 7 6 9 7 1 1 2 2 45
8. SURAT IZIN USAHA ANGKUTAN - - - - - - - - -


-
9. IZIN PENJUALAN & PENYEWAAN PIRINGAN CAKRAM
4

* Baru - - - - - - - - 1 - - - 1

* Daftar Ulang 2 - - - - - - - - 1 - - 3

JUMLAH PERIZINAN UMUM 150 213 225 228 252 236 187 180 129 220 197 192 2,409





PERIZINAN TEKNIS

10. IZIN REKLAME 9 15 23 10 17 11 23 38 27 30 24 25 252
11. IMB 39 43 56 44 39 29 34 59 25 49 52 50 519
12. IZIN PENGUSAHAAN RUMAH MAKAN - - - - 1 - - - - 2 - - 3
13. IZIN RUMAH BERSALIN - - - - - - - - - - - - -
14. IZIN BALAI PENGOBATAN - - - - - - - - - - - - -
15. IZIN LABORATORIUM - - - - - - - - - - - - -
16. IZIN PENGOBATAN TRADISIONAL - - - - - - - - - 1 - - 1
17. IZIN OPTIKAL - - - - - - - - - - - - -
18. IZIN USAHA PERHOTELAN DAN PONDOK WISATA - - - - - 3 1 - 1 - 1 1 7
19. IZIN USAHA JASA PERJALANAN WISATA - - - - - 1 - - - - 1 1 3

JUMLAH PERIZINAN TEKNIS 48 58 79 54 57 44 58 97 53 82 78 77 785















JUMLAH IZIN KESELURUHAN 198 271 304 282 309 280 245 277 182 302 275 269 3,194

Selasa, 14 Juni 2011

Penghapusan Retribusi Izin

Perizinan yang dikelola oleh Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kota Bukittinggi sampai tahun 2012 berjumlah 21 izin. Awal Tahun 2011  KPPT Kota Bukittinggi telah memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pengurusan izin, dimana retribusi izin tidak dibebankan lagi pada seluruh izin. Ada beberapa izin yang masih dikenakan biaya retribusi, yaitu :
1. IMB
2. SITU HO
3. Riksa Tahun SITU HO
4. Izin Penggalian Jalan, Berm dan Trotoar
5. Izin Pemakaian Alat Berat

Untuk itu Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Bukittinggi secara bertahap telah melakukan Sosialisasi kepada para pedagang, pengusaha, pihak perbankan dan yang lainnya. Diharapkan kepada Masyarakat Kota Bukittinggi agar langsung mengurus izinnya sendiri tanpa menggunakan Calo, karena biaya Retribusi sesuai dengan yang diataur dalamPeraturan daerah Kota Bukittinggi, tidak ada dipungut biaya lain. Disamping itu untuk menghindari Praktek Calo, Masyarakat yang mengurus izin langsung berfoto di kantor KPPT.

Senin, 29 November 2010

Izin Usaha Jasa Konstruksi

Dasar Hukum
  
a.UU No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Retribusi Daerah
b.Perda  No. 6 Tahun 2005 Tentang Retribusi IUJK


Persyaratan Pengurusan Izin
  • Permohonan tertulis
  • Foto Copy KTP Pemilik
  • Foto Copy NPWP
  • Foto Copy TDP
  • Foto Copy SITU/HO
  • Foto Copy KTA Asosiasi
  • Foto Copy Ijazah/Sertifikat keahlian sesuai bidang tugas dan pekerjaan
Tarif Retribusi Izin
  1. KLS B / Grade 6 & 7 Rp. 500.000,-
  2. KLS M2 / Grade 5 Rp. 250.000,-
  3. KLS K1 / Grade 4 Rp. 100.000,-
  4. KLS K2 / Grade 3 Rp. 75.000,-
  5. KLS K3 / Grade 2 Rp. 50.000,-
Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.

Tanda Daftar Industri / Izin Usaha Industri

Dasar Hukum

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2007 tentang Biaya Retribusi TDI dan IUI

Persyaratan Pengurusan Izin

  • Permohonan tertulis
  • Pas Photo ukuran 3 x 4 (3lembar)
  • Foto Copy KTP Pemilik
  • Foto Copy SITU/HO
  • Foto Copy NPWP Perusahaan
  • Jika berbentuk CV, PT dan sejenisnya melampirkan akte pendirian usaha yang telah disahkan oleh lembaga yang berwenang

Tarif Retribusi

1. Baru

  • Modal Rp. 5.000.000,- s/d Rp. 50.000.000,- Rp. 100.000,-
  • Modal > Rp. 50.000.000,- s/d Rp. 200.000.000,- Rp. 150.000,-
  • Modal > Rp. 200.000.000,- s/d 500.000.000,- Rp. 250.000,-
  • Modal > Rp. 500.000.000,- Rp. 500.000,-

2. Daftar Ulang

  • Modal Rp. 5.000.000,- s/d Rp. 50.000.000,- Rp. 20.000,-
  • Modal > Rp. 50.000.000,- s/d 200.000.000,- Rp. 30.000,-
  • Modal > Rp. 200.000.000,- s/d 500.000.000,- Rp. 50.000.000,-
  • Modal > Rp. 500.000.000,- Rp. 100.000,-
Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.

Wajib Daftar Perusahaan

Dasar Hukum :

  • Permendag : No. 37/M-DAG/PER/9/2007
  • Perda No. 6 Tahun 2002
  • Perda No. 4 Tahun 2009

Manfaat WDP bagi Pemerintah :

  • Mengetahui keadaan dan perkembangan Dunia Usaha
  • Menyusun dan Menetapkan kebijakan untuk memberikan bimbingan, pembinaan dan pengawasan kepada dunia usaha
  • Menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib

Manfaat bagi Dunia Usaha

  • Menciptakan keterbukaan antar perusahaan
  • Memudahkan mencari mitra bisnis
  • Mendasarkan investasi pada perkiraan yang jelas
  • Meningkatkan kepercayaan masyarakat akan kredibilitas suatu perusahaan

Persyaratan Pengurusan TDP

  1. Foto copy KTP
  2. Foto copy SITU
  3. Foto copy SIUP
  4. Akte Pendirian bagi yang berbadan Hukum, Pengesahan dari Pengadilan Negeri (untuk CV) dan Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (untuk PT)

Tarif Retribusi

· Biaya Administrasi pengurusan TDP baru sebesar Rp.0,- (Nol Rupiah)

· Biaya Retribusi TDP berdasarkan Perda No. 4 Tahun 2009 :

1. PT = Rp. 500.000,-

2. Koperasi = Rp. 100.000,-

3. CV = Rp. 250.000,-

4. Fa = Rp. 250.000,-

5. PO = Rp. 100.000,-

6. BUL = Rp. 200.000,-

Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.

Surat Izin Usaha Perdagangan

Dasar Hukum
  • Permendag No. 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan SIUP
  • Permendag No. 46/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Perubahan Permendag No. 36/M-DAG/PER/9/2007
  • Perda No. 05 Tahun 2002
  • Perda No. 03 Tahun 2009

Penggolongan SIUP

·       SIUP Mikro           - Modal < Rp. 50.000.000,-
- Warna Kertas Hijau

·         SIUP Kecil            - Modal > Rp. 50.000.000,-
   < Rp. 500.000.000,-
- Warna Kertas Putih

·         SIUP Menengah   - Modal > Rp. 500.000.000,-
   < Rp. 10.000.000.000,-
- Warna Kertas Biru

·         SIUP Besar           - Modal > Rp. 10.000.000.000,-
- Warna Kertas Kuning

Ketentuan Penerbitan SIUP
·         SIUP diberikan kepada Perusahaan berbentuk Badan Usaha : PT, Koperasi, CV, Firma dan Perorangan.
·         Diterbitkan berdasarkan Domisili Perusahaan dan berlaku untuk melakukan usaha Perdagangan diseluruh Wilayah RI
·         Diberikan kepada Pemilik/Pengurus/Penanggung jawab Perusahaan atas nama Perusahaan
·         Berlaku selama Perusahaan menjalankan kegiatan usaha perdagangan dan wajib didaftar ulang 1 kali 5 tahun, dalam rangka pembinaan, pengendalian dan pengawasan
·         Pedagang Besar (Wholesaler) dilarang melakukan kegiatan atau merangkap sebagai Pedagang Pengecer dan Pedagang Informal


Persyaratan Pengurusan SIUP
  1. Foto copy KTP
  2. Pas Photo 3 x 4 (2 lbr)
  3. Foto copy SITU
  4. Akte Pendirian bagi yang berbadan Hukum, Pengesahan daripengadilan Negeri (untuk CV) dan Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (untuk PT)

Proses Penerbitan SIUP
·         Proses Penerbitan atau Penolakan SIUP paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterima SP-SIUP dan dokumen persyaratan
·         Perusahaan yang telah memiliki SIUP wajib memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
·         Proses permohonan dan penerbitan SIUP baru, tidak dikenakan biaya
·         Pengenaan biaya Retribusi pada saat pengajuan permohonan pendaftaran ulang SIUP, perubahan dan/atau penggantian SIUP yang hilang atau rusak.


Perusahaan yang tidak wajib memiliki SIUP :
·         Kantor Cabang Perusahaan atau Kantor Perwakilan Perusahaan
·         Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di luar sektor perdagangan
·         Pedagang Mikro dimana kegiatan usaha dijalankan oleh pemilik/anggota keluarga dan kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,- (tidak termasuk tanah dan bangunan). SIUP hanya bisa dikeluarkan jika dikehendaki yang bersangkutan dengan mengeluarkan SIUP Mikro.

SIUP dilarang digunakan untuk melakukan kegiatan :
·         Tidak sesuai dengan kelembagaan dan/atau kegiatan usaha yang tercantum dalam SIUP
·         Penghimpunan Dana Masyarakat/Investasi uang dengan menawarkan janji keuntungan dan Multi Level Marketing
·         Usaha perdagangan lainnya yang telah diatur melalui ketentuan peraturan perundang-undangan tersendiri

Formulir Pendafttaran
Sama untuk SIUP Kecil, Menengah dan Besar
Data yang harus diisi oleh Pemohon :
  1. Identitas Pemohon/Penanggung jawab
  2. Identitas Perusahaan
  3. Legalitas Perusahaan (khusus PT, Koperasi, CV, Fa)
  4. Modal dan Saham
  5. Bidang Usaha
Terdiri dari :

    1. Kelembagaan diisi :
·   Pengecer
·   Supplier
    1. Kegiatan Usaha  (diisi Petugas)
    2. Barang/jasa dagangan utama
Jenis Pendaftaran SIUP :
  1. Baru
  2. Daftar ulang
  3. Perubahan

Surat Izin Tempat Usaha

Dasar Hukum

a.UU No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah
b.Perda No. 18 Tahun 2004 Tentang Retribusi Tempat Usaha
c.Perda No. 06 Tahun 2009 Tentang Perubahan Perda No. 18 Tahun 2004
d.Perwako No. 10/2009 Tentang Pedoman Pelayanan Perizinan Pada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Bukittinggi
 
Persyaratan Pengurusan SITU (HO dan Non HO)
  • Permohonan Tertulis
  • Pas Photo ukuran 3 x 4 (3 lembar)
  • Foto Copy KTP Pemilik
  • Foto Copy IMB
  • Foto Copy Sertifikat Tanah
  • Surat perjanjian sewa menyewa dari pemilik tanah/bangunan jika tanah/bangunan tersebut bukan milik pemohon
  • Denah Lokasi
  • Untuk izin yang dapat menimbulkan gangguan diperlukan dokumen AMDAL/UPL/UKL/ANDAL LALIN dan Rekomendasi Lingkungan dan atau Persetujuan Tetangga Sepadan.
Tarif Retribusi SITU

Berdasarkan Perda No. 18 tahun 2004 tentang Retribusi Tempat Usaha.
Biaya Retribusi dihitung berdasarkan :
SITU HO
a. Indeks Lokasi/kawasan
  • Perumahan/pemukiman indeks 4
  • Pariwisata indeks 3
  • industri/Perdagangan indeks 1
b. Indeks Gangguan
  • Besar/Tinggi dengan indeks 3
  • Sedang dengan indeks 2
  • Kecil dengan indeks 1
c. Tarif digolongkan berdasarkan luas ruang tempat
  • Luas 1 m2 s/d 50 m2 Rp. 50.000,-
  • Luas 51 m2 s/d 100 m2 Rp. 75.000,-
  • Luas 101 m2 s/d 500 m2 Rp. 125.000,-
  • Luas 501 m2 s/d 1000 m2 Rp. 150.000,-
  • Luas 1001 m2 s/d 2000 m2 Rp. 225.000,-
  • Luas 2001 m2 keatas Rp. 500.000,-
Perhitungan Biaya =
Indeks lokasi x Indeks gangguan x Tarif
d. Lama pengurusan 12 hari kerja
e. Masa berlaku izin 5 (lima) tahun dan setiap tahun wajib pemeriksaan tahunan, dimana Retribusi Riksa tahunan sebesar Rp. 25.000,- dan setelah 5 tahun dilakukan pendaftaran ulang untuk 5 tahun berikutnya.
SITU Non HO
a. Indeks Lokasi/kawasan
  • Perumahan/pemukiman indeks 4
  • Pariwisata indeks 3
  • Industri/Perdagangan indeks 2
b. Tarif digolongkan berdasarkan luas ruang tempat
  • Luas 1 m2 s/d 50 m2 Rp. 50.000,-
  • Luas 51 m2 s/d 100 m2 Rp. 75.000,-
  • Luas 101 m2 s/d 500 m2 Rp. 125.000,-
  • Luas 501 m2 s/d 1000 m2 Rp. 150.000,-
  • Luas 1001 m2 s/d 2000 m2 Rp. 225.000,-
  • Luas 2001 m2 keatas Rp. 500.000,-
Perhitungan Biaya = Indeks Lokasi x Tarif
c. Lama Pengurusan 6 hari kerja
d. Masa berlaku izin 5 (lima) tahun dan setiap tahun wajib pemeriksaan tahunan, dimana Retribusi Riksa tahunan sebesar Rp. 25.000,- dan setelah 5 tahun dilakukan pendaftaran ulang untuk 5 tahun berikutnya.

SITU dinyatakan tidak berlaku apabila :
a. Pemegang izin menghentikan perusahaannya
b. Memindahkan hak atas izin kepada orang lain
c. Menambah unit-unit mesin yang tidak sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam izin
d. Meninggal Dunia
e. Pemegang izin mengubah/menambah jenis usahanya tanpa mengajukan perubahan kepada Walikota
f. Masa berlaku izin sudah habis dan tidak didaftar ulang
g. Dihentikan usahanya karena melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku

Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.