Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota
Bukittinggi awal tahun 2014 telah ditingkatkan statusnya menjadi Badan dengan
nama Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM), dengan memindahkan
bidang Penanaman Modal yang sebelumnya melekat pada Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal ke BP2TPM. Hal ini diperkuat dengan Peraturan
Daerah Kota Bukittinngi Nomor : 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kota Bukittinggi Nomor 11 Tahun
2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota
Bukittinggi.
Perubahan ini dilakukan dalam rangka
menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 tahun 2006 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dimana dijelaskan
bahwa PTSP merupakan Perangkat daerah memiliki tugas pokok dan fungsi dalam
mengelola semua pelayanan perizinan/nonperizinan didaerah dengan sistem satu
pintu.
Pada
prinsipnya semua pelayanan di bidang perizinan mulai dari tahap permohonan
sampai terbitnya dokumen perizinan dikeluarkan hanya pada satu pintu SKPD, maka
secara otomatis apapun bentuk perizinan yang masih dikelola oleh SKPD terkait,
kedepan harus diserahkan pengelolaannya kepada Badan Pelayanan Perizinan
Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM) yang telah diberikan wewenang dalam
pengelolaan bidang perizinan / non perizinan.
Keberadaan Permendagri Nomor 24 Tahun 2006
di atas,diperkuat lagi dengan keluarnya Peraturan Presiden Nomor 27 tahun 2009
tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal, dan ditindaklanjuti
dengan Instruksi Menteri Dalam Negri RI Nomor.570/3203/SJ tentang Percepatan
Pemberian Izin dan Non Perizinan berusaha tahun 2012, dimana aturan di atas
mendorong semua Pemerintah Daerah agar melakukan percepatan penggabungan kedua
urusan tersebut kedalam satu kesatuan wadah kelembagaan.
Bisa tau alamat kantornya di bukittinggi dan no tlpn kntrnya. Trims
BalasHapusJl. Perwira No. 33 Belakang Balok Bukittinggi
HapusTelp. 0752-626633