marquee

SELAMAT DATANG DI BLOG BP2TPM KOTA BUKITTINGGI PROVINSI SUMATERA BARAT INDONESIA

Rabu, 07 Mei 2014

Izin Pengobatan Tradisional



Dasar Hukum :
Peraturan Mentri Kesehatan Nomor.1076/menkes/SK/XII/2003 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional.

Persyaratan Surat Terdaftar Pengobatan Tradisional (SPTP) :
1.       SITU yang berlaku.
2.       Biodata pengobatan tradisional.
3.       Fotocopy KTP / paspor untuk TKA.
4.       Surat keterangan Ka.Desa /Lurah tempat melakukan pekerjaan sebagai pengobat tradisional.
5.       Rekomendasi dari Asosiasi / organisasi profesi di bidang pengobatan tradisional  yang bersangkutan.
6.       Fotocopy Sertifikat / ijazah Pengobatan Tradisional (bila ada).
7.       Surat Pengantar Puskesmas Setempat.
8.       Pas Photo 4 x 6=2 lembar.
9.       Rekomendasi Kejaksaan /Ka.Departemen Agama Kab/Kota.
10.   Materai Rp. 6000,-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar