Dasar Hukum :
Peraturan Mentri Kesehatan
Nomor.1076/menkes/SK/XII/2003 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional.
Persyaratan Surat Terdaftar Pengobatan Tradisional
(SPTP) :
1.
SITU
yang berlaku.
2.
Biodata
pengobatan tradisional.
3.
Fotocopy
KTP / paspor untuk TKA.
4.
Surat
keterangan Ka.Desa /Lurah tempat melakukan pekerjaan sebagai pengobat
tradisional.
5.
Rekomendasi
dari Asosiasi / organisasi profesi di bidang pengobatan tradisional yang bersangkutan.
6.
Fotocopy
Sertifikat / ijazah Pengobatan Tradisional (bila ada).
7.
Surat
Pengantar Puskesmas Setempat.
8.
Pas
Photo 4 x 6=2 lembar.
9.
Rekomendasi
Kejaksaan /Ka.Departemen Agama Kab/Kota.
10.
Materai
Rp. 6000,-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar