Dasar Hukum :
Peraturan Mentri Kesehatan nomor.9 Tahun 2014 tentang Klinik
Persyaratan :
1.
Surat
Izin tempat Usaha dari Pemda setempat
2.
Surat
Pernyataan dari Dokter penanggung jawab Rumah Bersalin.
3.
Data
Kelengkapan bangunan pelayanan disesuaikan dengan syarat kesehatan dan denah
bangunan.
4.
Data
kelengkapan peralatan medik dan non medik.
5.
Kelengkapan
lainnya adalah sbb:
a.
Salinan
/fotocopy akte pendirian yayasan.
b.
Bagi
pemohon perorangan, diperlukan riwayat pengalaman kerja yang disyahkan instansi
yang bersangkutan.
c.
Daftar
tenaga profesi kesehatan dan struktur organisasi pelayanan yang diuraikan dalam
pembagian tugas.
d.
Fotocopy
ijazah pimpinan Rumah Bersalin.
e.
Fotocopy
SIP dokter
f.
Fotocopy
SIB yang dikeluarkan oleh Dinas
Kesehatan Prov Sumbar.
g.
Fotocopy
SIPB (Surat Izin praktek bidan).
h.
Fotocopy
ijazah paramedis.
i.
Pas
photo ukuran 3x4=3 lembar.
j.
Materai
Rp.6000,-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar