Dasar Hukum :
Peraturan Mentri
Kesehatan nomor.1424/Menkes/SK/XII/2002 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Optikal.
Persyaratan :
1.
Surat
Permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Bukittinggi.
2.
Akte
pendirian perusahaan Optikal yang disyahkan oleh notaris untuk permohonan yang
berbentuk perusahaan bukan perorangan.
3.
KTP
Pemilik dan KTP RO dimana berdomisili.
4.
Fotocopy
Ijazah RO.
5.
Surat
Pernyataan RO sebagai penanggung jawab Optikal.
6.
SITU
(Surat Izin Tempat Usaha) dari Pemda setempat.
7.
Surat
kesehatan dari dokter yang mempunyai SIP (Bagi tenaga RO).
8.
Denah
lokasi / denah tempat lengkap dengan ukuran.
9.
Daftar
sarana dan peralatan yang digunakan.
10.
Daftar
pegawai serta tugas dan fungsinya.
11.
Rekomendasi
dari GAPOPIN.
12.
Pas
photo 3 x 4=2 lembar.
13.
Materai
Rp.6000,-
14.
Izin
yang lama bagi yang memperpanjang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar