marquee

SELAMAT DATANG DI BLOG BP2TPM KOTA BUKITTINGGI PROVINSI SUMATERA BARAT INDONESIA

Rabu, 07 Mei 2014

Izin Optikal



Dasar Hukum :
Peraturan Mentri Kesehatan nomor.1424/Menkes/SK/XII/2002 tentang Pedoman Penyelenggaraan Optikal.
Persyaratan :
1.       Surat Permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Bukittinggi.
2.       Akte pendirian perusahaan Optikal yang disyahkan oleh notaris untuk permohonan yang berbentuk perusahaan bukan perorangan.
3.       KTP Pemilik dan KTP RO dimana berdomisili.
4.       Fotocopy Ijazah RO.
5.       Surat Pernyataan RO sebagai penanggung jawab Optikal.
6.       SITU (Surat Izin Tempat Usaha) dari Pemda setempat.
7.       Surat kesehatan dari dokter yang mempunyai SIP (Bagi tenaga RO).
8.       Denah lokasi / denah tempat lengkap dengan ukuran.
9.       Daftar sarana dan peralatan yang digunakan.
10.   Daftar pegawai serta tugas dan fungsinya.
11.   Rekomendasi dari GAPOPIN.
12.   Pas photo 3 x 4=2 lembar.
13.   Materai Rp.6000,-
14.   Izin yang lama bagi yang memperpanjang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar