marquee

SELAMAT DATANG DI BLOG BP2TPM KOTA BUKITTINGGI PROVINSI SUMATERA BARAT INDONESIA

Senin, 29 November 2010

Izin Usaha Jasa Konstruksi

Dasar Hukum
  
a.UU No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Retribusi Daerah
b.Perda  No. 6 Tahun 2005 Tentang Retribusi IUJK


Persyaratan Pengurusan Izin
  • Permohonan tertulis
  • Foto Copy KTP Pemilik
  • Foto Copy NPWP
  • Foto Copy TDP
  • Foto Copy SITU/HO
  • Foto Copy KTA Asosiasi
  • Foto Copy Ijazah/Sertifikat keahlian sesuai bidang tugas dan pekerjaan
Tarif Retribusi Izin
  1. KLS B / Grade 6 & 7 Rp. 500.000,-
  2. KLS M2 / Grade 5 Rp. 250.000,-
  3. KLS K1 / Grade 4 Rp. 100.000,-
  4. KLS K2 / Grade 3 Rp. 75.000,-
  5. KLS K3 / Grade 2 Rp. 50.000,-
Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.

Tanda Daftar Industri / Izin Usaha Industri

Dasar Hukum

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2007 tentang Biaya Retribusi TDI dan IUI

Persyaratan Pengurusan Izin

  • Permohonan tertulis
  • Pas Photo ukuran 3 x 4 (3lembar)
  • Foto Copy KTP Pemilik
  • Foto Copy SITU/HO
  • Foto Copy NPWP Perusahaan
  • Jika berbentuk CV, PT dan sejenisnya melampirkan akte pendirian usaha yang telah disahkan oleh lembaga yang berwenang

Tarif Retribusi

1. Baru

  • Modal Rp. 5.000.000,- s/d Rp. 50.000.000,- Rp. 100.000,-
  • Modal > Rp. 50.000.000,- s/d Rp. 200.000.000,- Rp. 150.000,-
  • Modal > Rp. 200.000.000,- s/d 500.000.000,- Rp. 250.000,-
  • Modal > Rp. 500.000.000,- Rp. 500.000,-

2. Daftar Ulang

  • Modal Rp. 5.000.000,- s/d Rp. 50.000.000,- Rp. 20.000,-
  • Modal > Rp. 50.000.000,- s/d 200.000.000,- Rp. 30.000,-
  • Modal > Rp. 200.000.000,- s/d 500.000.000,- Rp. 50.000.000,-
  • Modal > Rp. 500.000.000,- Rp. 100.000,-
Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.

Wajib Daftar Perusahaan

Dasar Hukum :

  • Permendag : No. 37/M-DAG/PER/9/2007
  • Perda No. 6 Tahun 2002
  • Perda No. 4 Tahun 2009

Manfaat WDP bagi Pemerintah :

  • Mengetahui keadaan dan perkembangan Dunia Usaha
  • Menyusun dan Menetapkan kebijakan untuk memberikan bimbingan, pembinaan dan pengawasan kepada dunia usaha
  • Menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib

Manfaat bagi Dunia Usaha

  • Menciptakan keterbukaan antar perusahaan
  • Memudahkan mencari mitra bisnis
  • Mendasarkan investasi pada perkiraan yang jelas
  • Meningkatkan kepercayaan masyarakat akan kredibilitas suatu perusahaan

Persyaratan Pengurusan TDP

  1. Foto copy KTP
  2. Foto copy SITU
  3. Foto copy SIUP
  4. Akte Pendirian bagi yang berbadan Hukum, Pengesahan dari Pengadilan Negeri (untuk CV) dan Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (untuk PT)

Tarif Retribusi

· Biaya Administrasi pengurusan TDP baru sebesar Rp.0,- (Nol Rupiah)

· Biaya Retribusi TDP berdasarkan Perda No. 4 Tahun 2009 :

1. PT = Rp. 500.000,-

2. Koperasi = Rp. 100.000,-

3. CV = Rp. 250.000,-

4. Fa = Rp. 250.000,-

5. PO = Rp. 100.000,-

6. BUL = Rp. 200.000,-

Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.

Surat Izin Usaha Perdagangan

Dasar Hukum
  • Permendag No. 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan SIUP
  • Permendag No. 46/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Perubahan Permendag No. 36/M-DAG/PER/9/2007
  • Perda No. 05 Tahun 2002
  • Perda No. 03 Tahun 2009

Penggolongan SIUP

·       SIUP Mikro           - Modal < Rp. 50.000.000,-
- Warna Kertas Hijau

·         SIUP Kecil            - Modal > Rp. 50.000.000,-
   < Rp. 500.000.000,-
- Warna Kertas Putih

·         SIUP Menengah   - Modal > Rp. 500.000.000,-
   < Rp. 10.000.000.000,-
- Warna Kertas Biru

·         SIUP Besar           - Modal > Rp. 10.000.000.000,-
- Warna Kertas Kuning

Ketentuan Penerbitan SIUP
·         SIUP diberikan kepada Perusahaan berbentuk Badan Usaha : PT, Koperasi, CV, Firma dan Perorangan.
·         Diterbitkan berdasarkan Domisili Perusahaan dan berlaku untuk melakukan usaha Perdagangan diseluruh Wilayah RI
·         Diberikan kepada Pemilik/Pengurus/Penanggung jawab Perusahaan atas nama Perusahaan
·         Berlaku selama Perusahaan menjalankan kegiatan usaha perdagangan dan wajib didaftar ulang 1 kali 5 tahun, dalam rangka pembinaan, pengendalian dan pengawasan
·         Pedagang Besar (Wholesaler) dilarang melakukan kegiatan atau merangkap sebagai Pedagang Pengecer dan Pedagang Informal


Persyaratan Pengurusan SIUP
  1. Foto copy KTP
  2. Pas Photo 3 x 4 (2 lbr)
  3. Foto copy SITU
  4. Akte Pendirian bagi yang berbadan Hukum, Pengesahan daripengadilan Negeri (untuk CV) dan Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (untuk PT)

Proses Penerbitan SIUP
·         Proses Penerbitan atau Penolakan SIUP paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterima SP-SIUP dan dokumen persyaratan
·         Perusahaan yang telah memiliki SIUP wajib memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
·         Proses permohonan dan penerbitan SIUP baru, tidak dikenakan biaya
·         Pengenaan biaya Retribusi pada saat pengajuan permohonan pendaftaran ulang SIUP, perubahan dan/atau penggantian SIUP yang hilang atau rusak.


Perusahaan yang tidak wajib memiliki SIUP :
·         Kantor Cabang Perusahaan atau Kantor Perwakilan Perusahaan
·         Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di luar sektor perdagangan
·         Pedagang Mikro dimana kegiatan usaha dijalankan oleh pemilik/anggota keluarga dan kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,- (tidak termasuk tanah dan bangunan). SIUP hanya bisa dikeluarkan jika dikehendaki yang bersangkutan dengan mengeluarkan SIUP Mikro.

SIUP dilarang digunakan untuk melakukan kegiatan :
·         Tidak sesuai dengan kelembagaan dan/atau kegiatan usaha yang tercantum dalam SIUP
·         Penghimpunan Dana Masyarakat/Investasi uang dengan menawarkan janji keuntungan dan Multi Level Marketing
·         Usaha perdagangan lainnya yang telah diatur melalui ketentuan peraturan perundang-undangan tersendiri

Formulir Pendafttaran
Sama untuk SIUP Kecil, Menengah dan Besar
Data yang harus diisi oleh Pemohon :
  1. Identitas Pemohon/Penanggung jawab
  2. Identitas Perusahaan
  3. Legalitas Perusahaan (khusus PT, Koperasi, CV, Fa)
  4. Modal dan Saham
  5. Bidang Usaha
Terdiri dari :

    1. Kelembagaan diisi :
·   Pengecer
·   Supplier
    1. Kegiatan Usaha  (diisi Petugas)
    2. Barang/jasa dagangan utama
Jenis Pendaftaran SIUP :
  1. Baru
  2. Daftar ulang
  3. Perubahan

Surat Izin Tempat Usaha

Dasar Hukum

a.UU No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah
b.Perda No. 18 Tahun 2004 Tentang Retribusi Tempat Usaha
c.Perda No. 06 Tahun 2009 Tentang Perubahan Perda No. 18 Tahun 2004
d.Perwako No. 10/2009 Tentang Pedoman Pelayanan Perizinan Pada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Bukittinggi
 
Persyaratan Pengurusan SITU (HO dan Non HO)
  • Permohonan Tertulis
  • Pas Photo ukuran 3 x 4 (3 lembar)
  • Foto Copy KTP Pemilik
  • Foto Copy IMB
  • Foto Copy Sertifikat Tanah
  • Surat perjanjian sewa menyewa dari pemilik tanah/bangunan jika tanah/bangunan tersebut bukan milik pemohon
  • Denah Lokasi
  • Untuk izin yang dapat menimbulkan gangguan diperlukan dokumen AMDAL/UPL/UKL/ANDAL LALIN dan Rekomendasi Lingkungan dan atau Persetujuan Tetangga Sepadan.
Tarif Retribusi SITU

Berdasarkan Perda No. 18 tahun 2004 tentang Retribusi Tempat Usaha.
Biaya Retribusi dihitung berdasarkan :
SITU HO
a. Indeks Lokasi/kawasan
  • Perumahan/pemukiman indeks 4
  • Pariwisata indeks 3
  • industri/Perdagangan indeks 1
b. Indeks Gangguan
  • Besar/Tinggi dengan indeks 3
  • Sedang dengan indeks 2
  • Kecil dengan indeks 1
c. Tarif digolongkan berdasarkan luas ruang tempat
  • Luas 1 m2 s/d 50 m2 Rp. 50.000,-
  • Luas 51 m2 s/d 100 m2 Rp. 75.000,-
  • Luas 101 m2 s/d 500 m2 Rp. 125.000,-
  • Luas 501 m2 s/d 1000 m2 Rp. 150.000,-
  • Luas 1001 m2 s/d 2000 m2 Rp. 225.000,-
  • Luas 2001 m2 keatas Rp. 500.000,-
Perhitungan Biaya =
Indeks lokasi x Indeks gangguan x Tarif
d. Lama pengurusan 12 hari kerja
e. Masa berlaku izin 5 (lima) tahun dan setiap tahun wajib pemeriksaan tahunan, dimana Retribusi Riksa tahunan sebesar Rp. 25.000,- dan setelah 5 tahun dilakukan pendaftaran ulang untuk 5 tahun berikutnya.
SITU Non HO
a. Indeks Lokasi/kawasan
  • Perumahan/pemukiman indeks 4
  • Pariwisata indeks 3
  • Industri/Perdagangan indeks 2
b. Tarif digolongkan berdasarkan luas ruang tempat
  • Luas 1 m2 s/d 50 m2 Rp. 50.000,-
  • Luas 51 m2 s/d 100 m2 Rp. 75.000,-
  • Luas 101 m2 s/d 500 m2 Rp. 125.000,-
  • Luas 501 m2 s/d 1000 m2 Rp. 150.000,-
  • Luas 1001 m2 s/d 2000 m2 Rp. 225.000,-
  • Luas 2001 m2 keatas Rp. 500.000,-
Perhitungan Biaya = Indeks Lokasi x Tarif
c. Lama Pengurusan 6 hari kerja
d. Masa berlaku izin 5 (lima) tahun dan setiap tahun wajib pemeriksaan tahunan, dimana Retribusi Riksa tahunan sebesar Rp. 25.000,- dan setelah 5 tahun dilakukan pendaftaran ulang untuk 5 tahun berikutnya.

SITU dinyatakan tidak berlaku apabila :
a. Pemegang izin menghentikan perusahaannya
b. Memindahkan hak atas izin kepada orang lain
c. Menambah unit-unit mesin yang tidak sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam izin
d. Meninggal Dunia
e. Pemegang izin mengubah/menambah jenis usahanya tanpa mengajukan perubahan kepada Walikota
f. Masa berlaku izin sudah habis dan tidak didaftar ulang
g. Dihentikan usahanya karena melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku

Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.