Dasar Hukum
- Permendag No. 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan SIUP
- Permendag No. 46/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Perubahan Permendag No. 36/M-DAG/PER/9/2007
- Perda No. 05 Tahun 2002
- Perda No. 03 Tahun 2009
Penggolongan SIUP
· SIUP Mikro - Modal < Rp. 50.000.000,-
- Warna Kertas Hijau
· SIUP Kecil - Modal > Rp. 50.000.000,-
< Rp. 500.000.000,-
- Warna Kertas Putih
· SIUP Menengah - Modal > Rp. 500.000.000,-
< Rp. 10.000.000.000,-
- Warna Kertas Biru
· SIUP Besar - Modal > Rp. 10.000.000.000,-
- Warna Kertas Kuning
Ketentuan Penerbitan SIUP
· SIUP diberikan kepada Perusahaan berbentuk Badan Usaha : PT, Koperasi, CV, Firma dan Perorangan.
· Diterbitkan berdasarkan Domisili Perusahaan dan berlaku untuk melakukan usaha Perdagangan diseluruh Wilayah RI
· Diberikan kepada Pemilik/Pengurus/Penanggung jawab Perusahaan atas nama Perusahaan
· Berlaku selama Perusahaan menjalankan kegiatan usaha perdagangan dan wajib didaftar ulang 1 kali 5 tahun, dalam rangka pembinaan, pengendalian dan pengawasan
· Pedagang Besar (Wholesaler) dilarang melakukan kegiatan atau merangkap sebagai Pedagang Pengecer dan Pedagang Informal
Persyaratan Pengurusan SIUP
- Foto copy KTP
- Pas Photo 3 x 4 (2 lbr)
- Foto copy SITU
- Akte Pendirian bagi yang berbadan Hukum, Pengesahan daripengadilan Negeri (untuk CV) dan Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (untuk PT)
Proses Penerbitan SIUP
· Proses Penerbitan atau Penolakan SIUP paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterima SP-SIUP dan dokumen persyaratan
· Perusahaan yang telah memiliki SIUP wajib memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
· Proses permohonan dan penerbitan SIUP baru, tidak dikenakan biaya
· Pengenaan biaya Retribusi pada saat pengajuan permohonan pendaftaran ulang SIUP, perubahan dan/atau penggantian SIUP yang hilang atau rusak.
Perusahaan yang tidak wajib memiliki SIUP :
· Kantor Cabang Perusahaan atau Kantor Perwakilan Perusahaan
· Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di luar sektor perdagangan
· Pedagang Mikro dimana kegiatan usaha dijalankan oleh pemilik/anggota keluarga dan kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,- (tidak termasuk tanah dan bangunan). SIUP hanya bisa dikeluarkan jika dikehendaki yang bersangkutan dengan mengeluarkan SIUP Mikro.
SIUP dilarang digunakan untuk melakukan kegiatan :
· Tidak sesuai dengan kelembagaan dan/atau kegiatan usaha yang tercantum dalam SIUP
· Penghimpunan Dana Masyarakat/Investasi uang dengan menawarkan janji keuntungan dan Multi Level Marketing
· Usaha perdagangan lainnya yang telah diatur melalui ketentuan peraturan perundang-undangan tersendiri
Formulir Pendafttaran
Sama untuk SIUP Kecil, Menengah dan Besar
Data yang harus diisi oleh Pemohon :
- Identitas Pemohon/Penanggung jawab
- Identitas Perusahaan
- Legalitas Perusahaan (khusus PT, Koperasi, CV, Fa)
- Modal dan Saham
- Bidang Usaha
Terdiri dari :
- Kelembagaan diisi :
· Pengecer
· Supplier
- Kegiatan Usaha (diisi Petugas)
- Barang/jasa dagangan utama
Jenis Pendaftaran SIUP :
- Baru
- Daftar ulang
- Perubahan