a. Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2006
|
b. Tentang Pajak Reklame
|
c. Perwako No. 7 Tahun 2006 Tentang Petunjuk Teknis Pemasangan Reklame
|
d. Perwako No. 4 Tahun 2007 Tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame dalam Kota Bukittinggi
|
e. Perwako No. 10/2009 Tentang Pedoman Pelayanan Perizinan Pada Kantor Pelayanan Perizinan
Terpadu Kota Bukittinggi
|
Persyaratan Izin :
1. Permohonan Tertulis
|
2. Foto copy KTP Pemohon pribadi dan atau Akta Pendirian Perusahaan bagi penyelenggara
reklame yang berbadan hukum
|
3. Contoh Teks atau naskah reklame dan Disain Gambar
|
4. Denah Lokasi
|
5. Surat izin/Surat Perjanjian Pemakaian Tanah/Bangunan, Kendaraan, Gerobak dan sebagainya
yang merupakan hak milik pihak ketiga
|
6. Surat Kuasa bagi pemilik reklame kepada penyelenggara reklame, bagi reklame yang dikuasakan
penguasaannya (Permanen/Insidentil)
|
7. Surat Pernyataan akan mematuhi semua kewajiban sebagai Penyelenggara Reklame yang berlaku
dalam Kota Bukittinggi (Permanen/Insidentil) dan dibuatkan oleh Petugas Pengolah Izin Reklame
|
8. Memperhatikan bahasa, norma agama dan adat yang berlaku
|
9. Bagi Reklame Halte Bis harus ada Rekomendasi dari Dishub Kominfo
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar