marquee

SELAMAT DATANG DI BLOG BP2TPM KOTA BUKITTINGGI PROVINSI SUMATERA BARAT INDONESIA

Kamis, 28 Juni 2012

Izin Reklame

Dasar Hukum :



a.  Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2006
b.  Tentang Pajak Reklame
c.  Perwako No. 7 Tahun 2006 Tentang Petunjuk Teknis Pemasangan Reklame
d.  Perwako No. 4 Tahun 2007 Tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame dalam Kota Bukittinggi
e.  Perwako No. 10/2009 Tentang Pedoman Pelayanan Perizinan Pada Kantor Pelayanan Perizinan
     Terpadu Kota Bukittinggi


Persyaratan Izin :


1. Permohonan Tertulis
2. Foto copy KTP Pemohon pribadi dan atau Akta Pendirian Perusahaan bagi penyelenggara
    reklame yang berbadan hukum
3. Contoh Teks atau naskah reklame dan Disain Gambar
4. Denah Lokasi
5. Surat izin/Surat Perjanjian Pemakaian Tanah/Bangunan, Kendaraan, Gerobak dan sebagainya
    yang merupakan hak milik pihak ketiga
6. Surat Kuasa bagi pemilik reklame kepada penyelenggara reklame, bagi reklame yang dikuasakan
    penguasaannya (Permanen/Insidentil)
7. Surat Pernyataan akan mematuhi semua kewajiban sebagai Penyelenggara Reklame yang berlaku
    dalam Kota Bukittinggi (Permanen/Insidentil) dan dibuatkan oleh Petugas Pengolah Izin Reklame
8. Memperhatikan bahasa, norma agama dan adat yang berlaku
9. Bagi Reklame Halte Bis harus ada Rekomendasi dari Dishub Kominfo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar