marquee

SELAMAT DATANG DI BLOG BP2TPM KOTA BUKITTINGGI PROVINSI SUMATERA BARAT INDONESIA

Kamis, 28 Juni 2012

Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Dasar Hukum

a. Peraturan Daerah No. 14 Tahun 1999 Tentang Retribusi IMB
b. Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pelayanan
    pada KPPT Kota Bukittinggi
 
Persyaratan Izin :
 
1. Permohonan Tertulis
2. Foto copy KTP Pemilik
3. Foto copy Surat Keterangan Rencana Kota/Advis Planning
4. Foto copy Sertifikat Tanah yang dilegalisir BPN
5. Surat Izin merapat dari tetangga bersebelahan yang diketahui oleh Lurah setempat
    (jika bangunan dibangun sehabis batas tanah
6. Bagi tanah yang tidak/belum mempunyai sertifikat, dilengkapi dengan surat kepemilikan
     tanah yang dinyatakan oleh Mamak Kepala Waris, disetujui oleh waris dan diketahui oleh
     KAN, Lurah dan Camat lokasi tanah yang akan dibangun
7. Gambar rencana bangunan sesuai dengan Advis Planning (gambar ditanda tangani oleh
    Pemilik bangunan serta pembuat gambar
8. Surat Pernyataan tidak memulai pekerjaan pendirian bangunan sebelum IMB diterbitkan
9. Foto copy Rekomendasi Amdal/UPL/UKL/Andal Lalin, bagi IMB untuk izin Usaha
10. Dokumen berbentuk gambar yang ditanda tangani oleh Petugas Teknis
11. Kajian Struktur Bangunan bagi Bangunan yang lebih dari dua tingkat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar