Dasar Hukum
a. Peraturan Daerah No. 14 Tahun 1999 Tentang Retribusi IMB
b. Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pelayanan
pada KPPT Kota Bukittinggi
Persyaratan Izin :
1. Permohonan Tertulis
|
2. Foto copy KTP Pemilik
|
3. Foto copy Surat Keterangan Rencana Kota/Advis Planning
|
4. Foto copy Sertifikat Tanah yang dilegalisir BPN
|
5. Surat Izin merapat dari tetangga bersebelahan yang diketahui oleh Lurah setempat
(jika bangunan dibangun sehabis batas tanah
|
6. Bagi tanah yang tidak/belum mempunyai sertifikat, dilengkapi dengan surat kepemilikan
tanah yang dinyatakan oleh Mamak Kepala Waris, disetujui oleh waris dan diketahui oleh
KAN, Lurah dan Camat lokasi tanah yang akan dibangun
|
7. Gambar rencana bangunan sesuai dengan Advis Planning (gambar ditanda tangani oleh
Pemilik bangunan serta pembuat gambar
|
8. Surat Pernyataan tidak memulai pekerjaan pendirian bangunan sebelum IMB diterbitkan
|
9. Foto copy Rekomendasi Amdal/UPL/UKL/Andal Lalin, bagi IMB untuk izin Usaha
|
10. Dokumen berbentuk gambar yang ditanda tangani oleh Petugas Teknis
|
11. Kajian Struktur Bangunan bagi Bangunan yang lebih dari dua tingkat
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar