a. Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
|
b. Peraturan Daerah Kota Bukittinggi No. 10 Tahun 2004 Tentang Retribusi Izin Usaha Hotel
dan Pondok Wisata
|
c. Perwako No. 10/2009 Tentang Pedoman Pelayanan Perizinan Pada Kantor Pelayanan
|
Terpadu Kota Bukittinggi
|
Persyaratan Izin :
1.
Blanko
Daftar Isian Izin Usaha Hotel /Pondik Wisata.
2.
Pas
photo 3x 4 sebanyak 2 lembar.
3.
Fotocopy
KTP Pemilik hotel / Pondok Wisata.
4.
Fotocopy
tanda Lunas PBB.
5.
Fotocopy
Izin Prinsip Hotel / Pondok Wisata.
6.
Fotocopy
Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
7.
Fotocopy
Surat Tempat Usaha (SITU).
8.
Fotocopy
Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
9.
Fotocopy
Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).
10.
Fotocopy
Rekomendasi Air dari Dinas Kesehatan Kota.