marquee

SELAMAT DATANG DI BLOG BP2TPM KOTA BUKITTINGGI PROVINSI SUMATERA BARAT INDONESIA

Rabu, 09 Januari 2013

TATA CARA PENGISIAN BLANKO TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP)

FORMULIR PENDAFTARAN PERUSAHAAN

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 37/M/Dag/Per/9/2007 tanggal 4 September 2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan, dikenal hanya 1 (satu) jenis Formulir Pendaftaran Perusahaan berdasarkan 6 (enam) bentuk perusahaan :

NO
BENTUK PERUSAHAAN
JUMLAH LEMBAR FORMULIR
WARNA FORMULIR
1.
Perseroan Terbatas (PT)
4
Merah Muda
2.
Koperasi
3
Krem
3.
Persekutuan Komanditer (CV)
3
Biru Muda
4.
Persekutuan Firma (Fa)
3
Hijau Muda
4.
Perusahaan Perorangan (PO)
3
Putih
5.
Bentuk Usaha Lainnya (BUL)
3
Ungu Muda


Formulir Pendaftaran Perusahaan terdiri dari 2 (dua) kelompok isian data, yaitu :
  1. Kelompok Isian data yang harus diisi oleh pengusaha, yaitu :
a.       DATA PEMILIK
b.       LOKASI PERUSAHAAN
c.        DATA UMUM PERUSAHAAN
d.       LEGALITAS PERUSAHAAN
e.        DATA PIMPINAN PERUSAHAAN
f.        DATA PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN (Khusus PT dan CV)
g.        DATA KEGIATAN PERUSAHAAN
h.       DATA KHUSUS PERUSAHAAN (Khusus PT, Koperasi dan BUL)
i.         KATEGORI PERUSAHAAN (Khusus PT, CV, Fa, Koperasi dan BUL)
j.         PENGESAHAN

  1. Kelompok Isian data pada LEMBAR PENGESAHAN/PENOLAKAN DAFTAR PERUSAHAAN yang harus diisi oleh petugas pendaftaran perusahaan , yaitu :
a.       Nama Perusahaan
b.       Nomor Tanda Daftar Perusahaan
c.        Tanggal Masa Laku TDP
d.       Keterangan Pendaftaran, terdiri dari :
-          Penyerahan Pertama/Ulangan
-          Nomor Agenda
-          Pengawasan/Penelitian Formulir
-          Pengesahan/Penolakan
-          Dicatat Dalam Buku Induk Perusahaan
e.        Pengenalan Tempat
f.        Golongan Pokok
g.        Nomor Urut Daftar Perusahaan
h.       Catatan (Alasan Penolakan dan lain-lain)



TATA CARA PENGISIAN FORMULIR PENDAFTARAN PERUSAHAAN

BAGIAN DATA YANG DIISI OLEH PEMOHON
Pertama sekali Pemohon menulis Nama dan Alamat Penyampaian Permintaan Pendaftaran Perusahaan
Contoh :
Kepada Yth
Kepala Badan Pelayanan Terpadu Kota Bukittinggi
Selaku
di –
                Bukittinggi

Selanjutnya Pemohon mengisi data sebagai berikut :

  1. PENDAFTARAN PERUSAHAAN BARU / PEMBAHARUAN
-          Berikan tanda   pada kotak yang tersedia, apabila pendaftaran baru, pembaharuan/perpanjangan atau perubahan
-          Tulis angka 01 atau 02 dan seterusnya di kotak yang tersedia disebelah kanannya untuk menunjukkan pembaharuan ke I, II, III dan seterusnya.

  1. DATA PEMILIK

Nomor 1
:
Nama Pengurus/Penanggung jawab
Diisi nama pengurus/penanggung jawab pada kotak yang tersedia

Nomor 2
:
Tempat Lahir dan Tanggal Lahir
Diisi nama tempat dan tanggal lahir pengurus/penanggung jawab perusahaan dengan format DD-MM-YY pada kotak yang tersedia disebelah kanannya.

Nomor 3
:
Alamat Rumah
Diisi alamat rumah pengurus/penanggungjawab berdomisili lengkap dengan Propinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Kelurahan pada kotak yang tersedia disebelah kanannya.

Nomor 4
:
Nomor Telp./Hp
Diisi nomor telepon rumah atau nomor HP Pengurus/penanggungjawab pada kotak yang tersedia disebelah kanannya.

Nomor 5
:
Nomor KTP/Paspor
Diisi nomor KTP atau nomor Paspor pengurus/penanggungjawab pada kotak yang tersedia disebelah kanannya.

Nomor 6
:
Kewarganegaraan
Diisi kewarganegaraan pengurus/penanggungjawab pada kotak yang tersedia disebelah kanannya.



  1. LOKASI PERUSAHAAN


Nomor 1
:
Nama Perusahaan
Diisi nama perusahaan pada kotak yang tersedia disebelah kanannya.
Contoh :
CV. MANDIRI UTAMA

Nomor 2
:
Alamat Perusahaan
Diisi alamat perusahaan lengkap, Kecamatan, Kelurahan, Kode Pos, Nomor Telepon, Fax dan alamat e-mail disebelah kanan.




  1. DATA UMUM PERUSAHAAN

Nomor 1
:
Nama Kelompok Perusahaan/Group (bila ada)
Diisi nama Kelompok Perusahaan/Group dimana perusahaan termasuk didalamnya, pada kotak yang tersedia disebelah kanannya.

Nomor 2
:
Status Perusahaan
Berilah tanda    pada kotak yang tersedia, apabila Kantor Tunggal atau Kantor Pusat atau Kantor Cabang atau Kantor Pembantu atau Perwakilan pada kotak yang tersedia disebelah kanannya.
Jika status perusahaan adalah Kantor Cabang/Kantor Pembantu Perwakilan, maka isilah Nama Perusahaan Induk, Nomor TDP Perusahaan Induk,  Alamat Perusahaan Induk lengkap dengan Propinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Kelurahan.

Nomor 3
:
Lokasi Unit Produksi (apabila ada)
Diisi lokasi unit produksi/pabrik apabila lokasinya berbeda dengan Kantor Pusat.
Contoh :
Alamat Kantor Pusat :
Jl. Diponegoro No. 12 Bukittinggi
Lokasi Pabrik Sepatu :
Jl. Durian No. 5 Kab. Agam

Nomor 4
:
a.       Nasabah Utama Bank
Diisi Nama Bank Utama dimana Perusahaan yang bersangkutan menjadi Nasabah.
Contoh : BNI, BCA dst
b.       Jumlah Bank dimana perusahaan ini menjadi nasabah.
Diisi jumlah Bank dimana perusahaan yang bersangkutan menjadi nasabah baik Bank Utama maupun Bank lainnya.
Contoh : Jumlah Bank Utama 7, terdiri dari 4 Bank Utama dan 3 Bank Lainnya.

Nomor 5
:
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Diisi NPWP Perusahaan yang bersangkutan, bukan NPWP pribadi.

Nomor 6
:
Bentuk Penanaman Modal
Berilah tanda √  pada kotak yang tersedia, PMA apabila Penanaman Modal Asing atau PMDN apabila Penanaman Modal Dalam Negeri atau Non Fasilitas apabila bukan PMA dan PMDN.

Nomor 7
:
a.       Tanggal Pendirian
Diisi tanggal, bulan dan tahun pendirian perusahaan kecuali untuk   PT , Koperasi,  CV  dan  Fa harus sesuai dengan Akte pendirian
b.       Tanggal Mulai Kegiatan
Diisi tanggal, bulan dan tahun dimulai kegiatan perusahaan, sesuai dengan ijin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu.
c.        Jangka Waktu berdirinya perusahaan
Diisi jangka waktu berdirinya perusahaan sesuai dengan akte pendirian perusahaan apabila perusahaan berbentuk PT, atau perusahaan lainnya apabila ada jangka waktu berdirinya.

Nomor 8
:
Bentuk kerjasama dengan pihak ketiga (apabila ada)
Berilah tanda    pada kotak yang tersedia, apakah Jaringan Internasional atau Jaringan Nasional atau Waralaba Internasional atau Waralaba Nasional atau KSO atau Mandiri.
Keterangan:
Jaringan Internasional : kegiatan usaha yang berskala Internasional, yang timbul sebagai akibat/hasil kerjasama dengan para pihak yang ada diberbagai Negara. Umumnya hal ini dibuktikan dengan perjanjian atau penunjukan dari salah satu pihak (perjanjian, SP-KSO dsb).
Contoh : Travel Biro, Telekomunikasi, Keagenan, Ekspedisi, dll.
Jaringan Nasional : Kegiatan usaha yang berskala Nasional, yang timbul sebagai akibat/ hasil kerjasama dengan para pihak yang ada diberbagai Negara. Umumnya hal ini dibuktikan dengan perjanjian atau penunjukan dari salah satu pihak (perjanjian, SP-KSO, dsb)
Contoh : Travel Biro, Telekomunikasi, Keagenan, Ekspedisi, dll.
Waralaba Internasional : adalah salah satu kegiatan pemasaran, dimana ada kepentingan sebuah usaha yang menghendaki agar jasa atau produknya dapat menembus (penetrasi) pasar secara cepat dan tersebar luas skala Internasional.
Contoh : Carrrefour, Hypermart, dll.
Waralaba Nasional : adalah salah satu kegiatan pemasaran, dimana ada kepentingan sebuah usaha yang menghendaki agar jasa atau produknya dapat menembus (penetrasi) pasar secara cepat dan tersebar luas skala Nasional.
Contoh : Indomaret, Es Teler 77 dll.
Kerjasama Operasional (KSO) : pekerjaan spesifik yang dilakukan secara bersama-sama berdasarkan kesepahaman/kesepakatan yang dituangkan dalam surat perjanjian kerjasama operasional (SP-KSO) yang sekurang-kurangnya memuat nama dan alamat para pihak, hak dan kewajiban, masa kerjasama, biaya kerjasama, jenis pekerjaan yang dikerjasamakan, tata cara pemutusan kerjasama dan penyelesaian perselisihan.
Mandiri : adalah kegiatan usaha yang dilakukan sendiri tanpa melibatkan pihak ketiga.

Nomor 9
:
a.       Merek Dagang (apabila ada)
Diisi nama dan nomor merek dagang (apabila ada) sesuai dengan merk dagang yang disahkan oleh Departemen Hukum dan HAM. Antara Merek Dagang dengan Nama Perusahaan dapat sama tetapi juga ada yang beda.
Contoh :
Nama Perusahaan PT. Surya
Merek Dagang : Gudang Garam Surya
b.       Pemegang Hak Patent (apabila ada)
Diisi nama Pemegang Hak Patent  dan nomor hak patent (apabila ada) sesuai dengan hak patent yang disahkan oleh Depkeh dan HAM.
c.        Pemegang Hak Cipta (apabila ada)
Diisi nama Pemegang Hak Cipta dan nomor hak cipta (apabila ada) sesuai dengan hak cipta yang disahkan oleh Departemen Hukum dan HAM.




  1. LEGALITAS PERUSAHAAN

Diisi sesuai dengan dokumen yang dilampirkan sebagai persyaratan untuk PT dan Koperasi atau bentuk perusahaan yang lain apabila memiliki akte pendirian Notaris.
a.       Akte Pendirian dan Pengesahan

Nomor 1




:
Akte Pendirian
Diisi nomor, tanggal pengesahan (DD-MM-YY) dari akte pendirian perusahaan serta nama, alamat dan nomor telepon notaries yang membuat akte.

Nomor 2
:
Akte Perubahan Terakhir
Diisi nomor, tanggal pengesahan (DD-MM-YY) dan nama notaries sesuai yang tertera pada akte perubahan.

Nomor 3
:
Pengesahan Menteri Hukum dan HAM/Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Mengengah/Pejabat Berwenang
Diisi nomor, tanggal pengesahan  (DD-MM-YY) sesuai dengan dokumen yang ada, khusus untuk PT dari Menteri Hukum dan HAM sedangkan Koperasi dari Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah/Pejabat yang berwenang.

Nomor 4
:
Persetujuan Menteri Kehakiman dan HAM atas Akte Perubahan Anggaran Dasar, khusus untuk PT
Diisi nomor, tanggal pengesahan (DD-MM-YY) apabila ada perubahan anggaran dasar yang sudah disetujui oleh Menteri Kehakiman dan HAM.

Nomor 5
:
Penerimaan Laporan Perubahan Anggaran Dasar, khusus untuk PT
Diisi nomor, tanggal pengesahan (DD-MM-YY) penerimaan laporan akta perubahan anggaran dasar dari Depkeh dan HAM.

Nomor 6
:
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Direksi/Komisaris, khusus PT
Diisi sesuai nomor Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan dari Departemen Hukum dan HAM.




b.       Izin-izin dan Legalitas Lainnya yang dimiliki (SITU, SIUP, SIUA, SIUJK, …… dst)
Isi jenis Izin usaha/legalitas lainnya yang dimiliki perusahaan, nomor izin/legalitas, instansi pemberi izin/legalitas, tanggal dikeluarkan izin/legalitas masa laku izin/legalitas.
Apabila izin/legalitas yang dimiliki lebih dari kolom yang disediakan agar ditulis pada lampiran tersendiri dengan ditandatangani Direktur Utama/Penanggung Jawab/Pemilik, serta stempel perusahaan.


  1. DATA PIMPINAN PERUSAHAAN

Kolom (1)
:
Nomor Urut
Merupakan nomor urut untuk nama Pimpinan Perusahaan, yang disesuaikan dengan kedudukan/jabatan dalam perusahaan.
1.       Perusahaan berbentuk PT dan BUL :
Nomor urut 1 diisi :
-          Nama Dirut untuk Kantor Pusat
-          Nama Direktur Cabang, untuk Kantor Cabang
-          Nama Penanggung Jawab, untuk Kantor Pembantu
Nomor urut berikutnya diisi nama Direktur sesuai dengan jumlahnya dan diikuti nama Komisaris. Sedangkan untuk Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan lain-lain hanya mengisi nama Penanggung Jawab.
2.       Perusahaan berbentuk Koperasi :
Nomor urut 1 diisi Nama Pengurus atau Penanggung Jawab. Sedangkan nomor urut berikutnya diisi nama Pengurus lain dan Nama Pengawas.
3.       Persekutuan Komanditer (CV) :
Nomor urut 1 diisi Nama Penanggung Jawab untuk Kantor Pusat, Kantor Cabang dan Kantor Pembantu. Sedangkan nomor urut berikutnya untuk nama Sekutu Aktif, Sekutu Pasif, Sekutu Aktif Baru, Sekutu Pasif Baru, Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan lain-lain, tidak perlu mengisi nama sekutu.
4.       Persekutuan Firma (Fa) :
Nomor urut 1 diisi Nama Direktur Utama atau Penanggung Jawab untuk Kantor Pusat, sedangkan Kantor Cabang dan Kantor Pembantu diisi Nama Penanggung Jawab. Nomor urut berikutnya diisi nama sekutu. Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan lain-lain tidak perlu mengisi nama sekutu.
5.       Perusahaan Perorangan (PO) :
Nomor urut 1 diisi Nama Pemilik atau Penanggung Jawab.

Kolom (2)
:
Kedudukan dalam perusahaan
Diisi sesuai dengan kedudukan masing-masing jabatan dalam perusahaan. Pengusaha tidak perlu mengisi kode kewarganegaraan.

Kolom (3)
:
Nama Lengkap
Diisi nama sesuai dengan nomor urut pada kolom (1)

Kolom (4), (5), (6) dan (7)
:
Diisi sesuai dengan data Pimpinan Perusahaan yang data.
Kolom (8)
:
Kewarganegaraan
Diisi kewarganegaraan Pimpinan Perusahaan yang bersangkutan.

Kolom (9)
:
Tanggal Mulai Menduduki Jabatan
Diisi tanggal Pimpinan Perusahaan tersebut mulai menduduki jabatan tertentu pada perusahaan yang bersangkutan

Kolom (10) dan (11)
:
Bila sebagai pemegang saham (khusus Komisaris dan Direktur)
Diisi apabila Komisaris/Direktur yang bersangkutan juga sebagai Pemegang Saham, maka Pengisian kolom (10) dan (11) sesuai urutan nama Komisaris/Direktur pada kolom (3) dan diisi jumlah lembar saham yang dimiliki serta jumlah modal yang disetor.

Kolom (12)
:
Kedudukan dalam perusahaan lain
Diisi jabatan dalam perusahaan lain, apabila pimpinan perusahaan tersebut juga menduduki jabatan pada perusahaan lain.

Kolom (13), (14), (15), (16), dan (17)
:
Berkaitan dengan pengisian pada kolom (12) diisi data sesuai kedudukan/jabatan yang bersangkutan pada perusahaan lain.



  1. DATA PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN

Bagian ini diisi khusus untuk Perusahaan berbentuk PT dan CV untuk mengisi saham yang dimiliki oleh pemegang saham.

  1. DATA KEGIATAN PERUSAHAAN
a.       Jenis Kegiatan Usaha
Yang  dimaksud dengan jenis kegiatan usaha adalah kegiatan sehari-hari dari perusahaan, baik di bidang Pertanian, Pertambangan dan Penggalian, Industri Pengolahan, Konstruksi, Perdagangan, Angkutan, Pergudangan dan Komunikasi, Asuransi dan lainnya.

Pengisian Jenis Kegiatan Usaha harus jelas, sehingga dalam pengisian kode KBLI oleh petugas KPP akan lebih mudah.

Jenis Kegiatan Usaha terdiri :
1.       Kegiatan Usaha Pokok :
Kegiatan Usaha Pokok adalah kegiatan  usaha yang paling utama atau kegiatan usaha yang merupakan sumber utama perusahaan itu.
Untuk menentukan usaha pokok, didasarkan pada jenis barang/jasa utama yang diproduksi atau diperdagangkan.
Dengan demikian apabila suatu perusahaan bergerak dalam berbagai bidang kegiatan usaha sekaligus, maka untuk menentukan usaha yang pokok dipilih salah satu kegiatan yang lebih utama atau yang merupakan sumber penghasilan utama.
2.       Kegiatan Usaha Lain
Diisi kegiatan usaha lainnya yang bukan kegiatan usaha pokok perusahaan atau merupakan kegiatan usaha tambahan/sampingan dari perusahaan tersebut.
3.       Komoditi/produk Utama
Yang dimaksud dengan komoditi/produk utama adalah jenis barang yang paling banyak diproduksi atau diperdagangkan atau nilai penjualan/omzet yang terbesar dari perusahaan.
Bagian ini hanya diisi khusus untuk kegiatan usaha perdagangan besar dan kegiatan usaha produsen barang.
4.       Komoditi/Produk Lain
Bagian ini hanya diisi khusus untuk kegiatan usaha perdagangan besar dan kegiatan usaha produsen barang.


b.       Omzet Penjualan Perusahaan
Diisi omzet penjualan (bruto) per tahun dalam rupiah, apapun jenis kegiatannya baik omzet kegiatan usaha pokok maupun kegiatan usaha lainnya.

c.        Modal dan Saham (dalam rupiah)
1)       Perseroan Terbatas (PT)
Modal PT adalah modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor, sesuai Undang-undang nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 31 dan 32 :
a)       Modal dasar, yaitu modal yang ditetapkan sebagai landasan untuk kegiatan operasinal perusahaan.
Modal dasar Perseroan paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
b)       Modal ditempatkan, yaitu modal yang ditanggung untuk disetor oleh persero/pemegang saham, besarnya minimal 25 % dari modal dasar.
c)       Modal yang disetor, yaitu modal yang harus sudah disetor oleh persero/pemegang saham, paling sedikit 50 % dari nilai nominal setiap saham yang dikeluarkan (Modal ditempatkan) dan pada saat pengesahan modal ditempatkannya harus telah disetor penuh dengan bukti penyetoran yang sah.

2)       Persekutuan Komanditer (CV)
Modal dalam CV terbagi dalam :
a)       Modal Komanditer atau modal dasar, yaitu modal yang telah ditetapkan/direncanakan sebagai landasan bagi kegiatan operasional perusahaan.
b)       Modal yang ditempatkan, yaitu modal yang disanggupi untuk disetor oleh pemegang saham, minimal 1/5 dari modal ditetapkan (modal dasar).
c)       Modal yang disetor yaitu modal yang sudah disetor oleh pemegang saham, minimal 1/10 dari modal yang ditetapkan.

3)       Persekutuan Firma (Fa)
Diisi besarnya modal persekutuan sesuai besarnya nilai modal dalam akta apabila Firma tersebut mempunyai akta (angka saja)

4)       Perusahaan Perorangan (PO)
Diisi besarnya Modal Perusahaan sesuai besarnya nilai Modal yang dimiliki (angka saja).

5)       Bentuk Usaha Lainnya (BUL)
Diisi besarnya modal pada Butir (1), (2), (3) yaitu Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor sesuai besarnya nilai modal yang dimiliki (angka saja).

6)       Koperasi
Modal Koperasi dapat terdiri dari Modal Sendiri dan Modal Pinjaman.
-       Modal Sendiri
Huruf a. Simpanan Pokok :
Diisi jumlah Simpanan Pokok Koperasi
Misalnya : Rp. 2.000.000,- ditulis  2.000.000
Huruf b. Simpanan Wajib :
Diisi jumlah Simpanan Wajib Koperasi
Misalnya : Rp. 1.500.000,- ditulis  1.500.000
Huruf c dan d.  Dana Cadangan dan Hibah
Diisi jumlah dana cadangan dan hibah sesuai jumlahnya masing-masing.

-       Modal Pinjaman
Huruf a. Anggota
Diisi jumlah pinjaman Koperasi dari Anggota
Misalnya : Rp. 5.000.000,- ditulis 5.000.000
Huruf b. Koperasi lain
Diisi jumlah pinjaman Koperasi dari Koperasi Lain
Misalnya Rp. 5.000.000,- ditulis 5.000.000
Huruf c dan d. Bank dan Lainnya
Diisi jumlah pinjaman Koperasi dari Bank dan lainnya, sesuai jumlah hutangnya.


d.       Total Aset
Dalam hal pengisian total asset perusahaan, terlebih dahulu harus dipahami pengertian :
1)       Aset Perusahaan adalah harta atau kekayaan suatu perusahaan yang berupa barang bergerak dan tidak bergerak.
2)       Total asset adalah seluruh kekayaan (harta) perusahaan yang dicerminkan pada posisi debet (sebelah kiri) dari suatu neraca perusahaan
Total Aset diisi bagi perusahaan yang telah berdiri/operasional lebih dari satu tahun.

e.        Jumlah Karyawan Pada Perusahaan
Diisi jumlah karyawan baik WNI maupun WNA

f.        Kedudukan Dalam Mata Rantai Kegiatan Usaha
Kedudukan dalam mata rantai kegiatan usaha hanya diisi untuk perusahaan yang bidang usahanya bergerak di sector/lapangan usaha pertanian, pertambangan dan penggalian, Industri pengolahan dan perdagangan. Perusahaan yang bergerak di sector/lapangan usaha listrik, gas dan air dapat pula mengisi kolom kedudukan dalam mata rantai kegiatan uaha bila memungkinkan.
Kedudukan mata rantai dalam kegiatan usaha meliputi Produsen, Eksportir, Importir, Distributor/Wholesaler/Grossir, SubDistributor, agen dan Pengecer.



5 komentar:

  1. sangat membantu share ilmunya..terimakasih

    BalasHapus
  2. sanngat membantu sekali. terima kasih

    BalasHapus
  3. Kalau Pengurusan kantor cabang, ditulis alamat perusahaannya yang kantor pusat atau kantor cabangnya ?

    BalasHapus