DASAR HUKUM
- Keputusan Walikota Bukittinggi Nomor 38 Tahun 2014 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Standar Pelayanan Perizinan pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal.
- Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 09 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Bukittinggi
VISI DAN MISI BP2TPM KOTA BUKITTINGGI
VISI
Terselenggaranya Pelayanan Prima dibidang Perizinan bagi Masyarakat secara Cepat, Tepat dan Transparan melalui Pelayanan Satu Pintu.
MISI
MISI
- Menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik berdasarkan prinsip “Good Governance” dan “Clean Government”.
- Mewujudkan sistem pengelolaan perizinan yang handal.
- Menumbuh kembangkan sinergitas pengelolaan perizinan dengan stakeholders dengan prinsip koordinas, integrasi, sinkronisasi dan kepastian. Hal harus terus menerus dibangun karena keterkaitan fungsional antara BPPTPM dengan SKPD teknis.
MOTTO DAN BUDAYA KERJA BP2TPM KOTA BUKITTINGGI
MOTTO
- Cepat Dalam Pelayanan
- Pasti Dalam Waktu
- Transparan Dalam Biaya
BUDAYA KERJA
Memberikan Pelayanan ”PRIMA”
P : Profesional
P : Profesional
R : Ramah
I : Ikhlas M : Maksimal
A : Akurat
terima kasih bu meta untuk infonya.
BalasHapusnova
rencana saya ingin mengajukan penelitian di kppt kota bkt.....
BalasHapusTerima kasih atas kunjungannya ke blog ini dan komenternya
BalasHapusbu, brapa kira2 biaya perizinan bidang pelelangan umum dan catering?
BalasHapusmhon balasannya
Di KPPT Kota Bukittinggi belum mengeluarkan izin catering yang seharusnya masuk didalam izin pariwisata, namun jika ada yang mengurus izin usaha catering, KPPT hanya bisa mengeluarkan izin tempat usaha, tanda daftar industri dan TDP
Hapus